Dompu, (SM).- Delapan orang calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Rabu (15/12) sekitar pukul 22.00 wita berhasil diamankan tim Buru Sergap (Buser) Polres Dompu di jalan Sech Muhammad, depan Kampus STIE Yapis Dompu Kelurahan Bali Satu Kecamatan Dompu. Selain calon TKI, satu orang cukong, M.Nasir dan seorang sopir ikut diamakan di Mapolres malam itu juga.
Kapolres Dompu melalui Kasat Reskrim AKP L.Salehuddin, Kamis (16/12) menjelaskan, pihaknya terpaksa menahan delapan calon TKI, satu cukong dan sopir karena tidak dilengkapi dokumen resmi untuk bekerja sebagai TKI di luar negeri. Selain itu, satu unit kendaraan roda empat jenis Avansa Nopol B.8431 EQ yang mereka gunakan juga ikut diamankan.
Rencananya, kata Salehuddin, seluruh calon TKI yang berasal dari Desa Parado Kebupaten Bima tersebut akan dipekerjakan sebagai buruh pada kebun kelapa sawit di negara Malaysia Barat. Namun saat aparatnya meminta dokumen sebagai syarat bagi TKI yang akan dipekerjakan di luar negeri, ternyata tidak mampu ditunjukkan.
“Saat aparat kami melakukan pemeriksaan, ternyata seluruh calon TKI tidak dilengkapi dokumen resmi. Mereka berdalih akan melengkapi dokumen di Sumbawa”, jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, sementara ini pihaknya akan mendalami kasusnya sebelum diserahkan ke Polres Bima yang akan menanganinya. “Kasus ini nantinya akan kami limpahkan ke Polres Bima, tapi kami akan dalami dulu”, tambahnya.
Jika terbukti bersalah, mereka akan dijerat pasal 103 (1) hurif f Undang-Undang nomor 39/2004 tentang penempatan tenaga kerja di luar negeri dengan ancaman hukum di atas lima tahun. (SM.14)
Kapolres Dompu melalui Kasat Reskrim AKP L.Salehuddin, Kamis (16/12) menjelaskan, pihaknya terpaksa menahan delapan calon TKI, satu cukong dan sopir karena tidak dilengkapi dokumen resmi untuk bekerja sebagai TKI di luar negeri. Selain itu, satu unit kendaraan roda empat jenis Avansa Nopol B.8431 EQ yang mereka gunakan juga ikut diamankan.
Rencananya, kata Salehuddin, seluruh calon TKI yang berasal dari Desa Parado Kebupaten Bima tersebut akan dipekerjakan sebagai buruh pada kebun kelapa sawit di negara Malaysia Barat. Namun saat aparatnya meminta dokumen sebagai syarat bagi TKI yang akan dipekerjakan di luar negeri, ternyata tidak mampu ditunjukkan.
“Saat aparat kami melakukan pemeriksaan, ternyata seluruh calon TKI tidak dilengkapi dokumen resmi. Mereka berdalih akan melengkapi dokumen di Sumbawa”, jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, sementara ini pihaknya akan mendalami kasusnya sebelum diserahkan ke Polres Bima yang akan menanganinya. “Kasus ini nantinya akan kami limpahkan ke Polres Bima, tapi kami akan dalami dulu”, tambahnya.
Jika terbukti bersalah, mereka akan dijerat pasal 103 (1) hurif f Undang-Undang nomor 39/2004 tentang penempatan tenaga kerja di luar negeri dengan ancaman hukum di atas lima tahun. (SM.14)