Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

18 OKP, GUGAT DPD I KNPI NTB

13 Desember 2010 | Senin, Desember 13, 2010 WIB Last Updated 2010-12-13T06:02:39Z
Kota Bima, (SM).- Sebanyak 18 Organisasi Kepemudaan (OKP) yang menganggap Musyawarah Daerah (Musda) pemilihan Ketua DPD II KNPI Kota Bima melanggar mekanisme pemilihan dan dinilai cacat hukum, akhirnya mengambil sikap tegas. Surat gugatan untuk dibatalkan Musda dan segera dilakukan Musda ulang, sudah dilayangkan ke DPD I KNPI Provinsi NTB.
Salah seorang kandidat Bakal Calon (Balon) Ketua KNPI Kota Bima, Amirudin Iba, S.Sos mengakui hal tersebut saat ditemui di halaman Pemerintah Kota (Pemkot) Bima Sabtu (11/12).
Kata dia, hari Jum’at 10 Desember, 18 OKP yang sudah menyepakati surat gugatan pembatalan Musda dan pelaksanaan Musda ulang tersebut diantaranya, Forum Komunikasi Studi Mahasiswa Kekaryaan (Fokus Maker), GP Ansyor dan Keluarga Besar Nahdlatul Ulama (KBNU) yang membawahi PMII, IPPNU, IPNU, Fatayat dan Muslimat dan sudah mengirimkan surat gugatan tersebut ke DPD I KNPI Provinsi NTB tembusan KNPI Pusat.

“Isi surat gugatan itu, intinya meminta kepada DPD I KNPI Provinsi untuk membatalkan Musda Ketua KNPI Kota Bima dan meminta Musda tersebut dikaratekerkan kepada pihak Provinsi. Biarlah pihak Provinsi yang akan menfasilitasi semua Musda ulang tersebut”, urainya.
Diakuinya, jika semua gugatan 18 OKP tersebut tidak ditanggapi oleh DPD I KNPI Provinsi, pihaknya akan menggelar aksi dan membentuk KNPI tandingan dengan struktur baru yang ditetapkan 18 OKP tersebut. “Ini sudah jadi keputusan kami, jika gugatan kami tidak diindahkan oleh DPD I KNPI Provinsi”, tegasnya.
Dia membeberkan, kesepakatan untuk mengirimkan surat gugatan tersebut berangkat dari adanya kesenjangan Musda yang banyak melangkahi mekanisme. Terutama persoalan rekomendasi yang mestinya dikantongi sejak awal oleh pimpinan Musda. Namun justru yang terjadi, salah satu kandidat incumbent tidak memiliki rekomendasi sesuai dari yang ditetapkan yakni 20 persen dari jumlah peserta yang hadir.
“Saat Musda berlangsung, peserta yang hadir sebanyak 29 peserta. Dari jumlah itu, minimal kandidat mengantongi rekomendasi dari enam peserta. Namun justru kandidat incumbent hanya memiliki rekomendasi sebanyak tiga peserta saja. Ini sudah menyalahi aturan, tapi dipaksakan oleh pimpinan Musda untuk melanjutkan rapat tersebut”, bebernya.
Yang lebih aneh, pria yang juga seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bertugas di Satuan Polisi Pamong-Praja (Sat – Pol PP) Kota mengungkapkan, Pengurus Kecamatan (PK) KNPI Kota Bima yang tidak memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi, justru memberikan rekomendasi kepada kandidat Incumbent. “PK hanya berhak memberikan suara setelah Bakal Calon sudah terpilih. Keberadaannya tidak boleh memberikan rekomendasi. Namun justru yang terjadi, lima PK memberikan rekomendasi kepada kandidat incumbent,” ungkapnya.
Amirudin mengaku, setelah Musda selesai dan sudah memilih Ketua baru. Banyak tawaran dari OKP yang mendukung kandidat Incumbent yang telah memenangkan pemilihak Ketua KNPI, menawarkan kepada dirinya untuk menjadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) KNPI Kota Bima. Namun dirinya tidak tergiur dengan tawaran tersebut dan tetap mengupayakan untuk dilaksanakan Musda ulang. “Haram buat saya untuk menerima tawaran tersebut,” tegasnya. (SM.07)
×
Berita Terbaru Update