Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tak Ada Hal Baru Permendiknas 28/2010

24 November 2010 | Rabu, November 24, 2010 WIB Last Updated 2010-11-23T23:38:00Z
Bima, (SM).- H.Ali, Kepala Bidang Kurikulum dan Pengendalian Mutu Pendidikan, Dikpora Kabupaten Bima mengaku, tidak ada hal yang baru diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 28 tahun 2010. Permendiknas ini hanya menguraikan rambu-rambu yang harus menjadi acuan untuk pelaksanaan seleksi test calon kepala sekolah.
“Peraturan ini sekaligus mempertegas Kepmen 162 tahun 2003, dan Permendiknas no. 13 tahun 2007 bahwa guru yang ditugaskan menjadi kepala sekolah harus memiliki strandar kompetensi”, jelas H Ali melalui Kabag Humas dan Protokol Setda Bima, Drs. Aris Gunawan dalam siaran persnya, Senin kemarin.
Menurutnya, kalau peraturan sebelumnya hanya mengatur standar kualifikasi pendidikan terakhir, pangkat dan jabatan, sementara Permendiknas 28/2010 mengatur bahwa calon kepala sekolah harus memenuhi lima kriteria kompetensi, seperti kompetensi kepribadian, pedagogik, sosial, kewirausahaan dan kompetensi akademik.
Sementara itu, Kabupaten Bima sejak tahun 2008 telah melakukan uji kompetensi bagi calon kepala sekolah. Malah kata H. Ali, dari 348 calon kepala sekolah yang mengikuti uji kompetensi tahun 2008 dari 250 orang  yang lulus tes sebanyak 129 orang yang sudah dipromosikan menjadi kepala sekolah. “Prinsipnya Kabupaten Bima sudah menerapkan apa-apa yang diisyaratkan dalam Kepmendiknas 28/2010 ini”, terangnya.
Menanggapi isu yang mengatakan, mutasi kepala sekolah akan diambil alih oleh pusat, H. Ali menjelaskan, tidak ada dalam Permendiknas yang mengatakan bahwa urusan mutasi diambil alih oleh Mendiknas. Mengenai mutasi sangat jelas diatur dalam pasal 14 yang menyatakan bahwa pemberhentian kepala sekolah/madrasah ditetapkan oleh pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah Kabupaten/Kota atau penyelenggara sekolah/madrasah sesuai kewenangannya. “Jadi untuk urusan mutasi masih menjadi kewenangan Bupati”, tandasnya.
Ia menambahkan, tahun 2010 ini Kabupaten Bima akan melaksanakan lagi tes calon kepala sekolah sudah ada 397 orang yang terdaftar, malah acuan yang diinginkan pada pasal 6 dalam Permendiknas 28/2010 bahwa guru yang lulus seleksi tes harus mengikuti program pendidikan dan pelatihan, “sesuai keinginan Bupati Bima bahwa calon Kasek yang telah lulus tes kompetensi harus mengikuti Diklat minimal 100 jam”, urai H.Ali. (SM.02)
×
Berita Terbaru Update