Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Rakyat Bayar PPJ Rp1,7M per Tahun

24 November 2010 | Rabu, November 24, 2010 WIB Last Updated 2010-11-23T23:41:37Z
Bima, (SM).- Setiap bulan rakyat di Kabupaten Bima wajib membayar Pajak Penerang Jalan (PPJ) 10 persen dari total penggunaan KWH. Tahun 2009 saja, PPJ dari PT. PLN yang disetor ke Dinas Pendapatan Kabupaten Bima senilai Rp1,7 miliar.   
Ironisnya rakyat tidak mendapatkan manfaat dari PPJ yang dipungut langsung melalui rekening penggunaan listrik. Diduga, dana rakyat yang dipungut itu untuk membayar daya listrik lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima.
Assisten Manager Niaga dan Pelayanan Pelanggan PT. (Persero) PLN Cabang Bima, Mustafa yang dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, setiap bulan pihaknya tetap menyetor langsung ke Dinas Pendapatan Kabupaten Bima uang PPJ.
Uang PPJ dipungut langsung dari masyarakat pada setiap bulan saat pembayaran tagihan penggunaan listrik. Untuk kategori pelanggan industri, biaya PPJ yang dipungut sebesar 80 persen dari total pembayaran penggunaan listrik. Sedangkan, untuk kategori pelanggan non industri, misal Rumah Tangga dan Bisnis, uang PPJ yang ditagih sebesar 10 persen dari total nilai rekening.
Pada bulan Oktober 2010 saja, ungkap Mustafa, PPJ yang harus disetor ke Pemkab sebesar Rp204.880.530 juta. Dari total PPJ tersebut yang sudah tertagih oleh PT. PLN sebesar Rp195.202.045 juta, sedangkan yang sudah disetor sebesar Rp194.732.002 juta. “Sisa dari yang belum tertagih dari pelanggan yang tunggak bayar listrik tersebut akan jadi saldo tambahan pada saat setor bulan berikutnya”, jelas Mustafa.
Menurutnya, total PPJ yang dipungut PT. PLN Cabang Bima sebesar Rp1.797.191.720,- per bulan Desember 2009, tanpa tunggakan. Sebesar 95 persen dari nilai tersebut disetor ke Dinas Pendapatan Kabupaten Bima senilai Rp1.707.332.134,-. Satu persennya untuk pembayaran vie aparatur Pemkab Bima dan 4 persen untuk PLN sebagai pembayaran upah pungut PPJ dari pelanggan. “Setiap tahun Pemkab Bima memiliki tanggungan pembayaran listrik sebesar Rp1.014.439.720,-“, ungkapnya.
Mustafa menyebutkan, tanggungan rekening Pemkab Bima bukan hanya rekening PPJ murni saja, akan tetapi didalamnya ada 77 nomor kontrak rekening lain yang harus dibayar. Termasuk rekening kantor yang ada di lingkup Setda Bima dan rekening listrik di pasar-pasar.
Pada bulan dan tahun sebelumnya, untuk pembayaran rekening tanggungan Pemkab Bima langsung dikompensasikan oleh PT. PLN dari uang PPJ senilai 10 persen dari rekening pelanggan. “Tapi sekarang sudah ada perubahan MoU”, ujarnya.
Dalam perubahan MoU tersebut, uang PPJ yang dipungut dari kantung rakyat tersebut, disetor secara utuh ke Dinas Pendapatan Kabupaten Bima sesuai nilai uang yang ditagih. “Pembayaran rekening tanggungan diserahkan kembali ke PLN”, tuturnya.
Sekda Bima, H.Masykur H.MS yang dikonfirmasi di ruang kerjanya mengaku, per tahun pemerintah rata-rata menerima setoran dana PPJ dari PT. PLN sebesar Rp1,6 milar. Dana tersebut langsung disetorkan ke Dinas Pendapatan oleh PT.PLN.
Kata dia, bulan dan tahun sebelumnya, uang PPJ langsung dipotong oleh PT. PLN sebagai pembayaran tanggungan listrik. Setelah ada temuan BPKP, uang PPJ tidak lagi dipotong langsung, tapi harus diserahkan dulu ke kas daerah.
Soal penggunaan uang PPJ, Sekda mengaku tidak mengetahuinya persis. Yang diketahui olehnya, sebagian dari dana PPJ tersebut dianfra ke Bagian Umum untuk penggunaan pengadaan lampu jalan dan pemeliharaan lampu jalan dan lampu hias. (SM.06)
×
Berita Terbaru Update