Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Polsek dan Pol-PP Madapangga, Sita Miras

26 November 2010 | Jumat, November 26, 2010 WIB Last Updated 2010-11-26T09:44:24Z
Bima, (SM). -  Jajaran Pihak Kepolsian Sektor (Polsek) Madapangga yang bergandengan tangan Satuan Polisi Pamong Parja (Sat Pol-PP) setempat kembali mencatat prestasi dalam aksi pemberantasan Minuman Keras (Miras) dari tangan pengedar yang ada di wilayah kecamatan setempat.
Pada Rabu ( 24/11) sekitar pukul 19.30 wita kemarin Pihak Polsek dengan Sat Pol- PP Kecamatan Madapangga berhasil melakukan penyitaan miras oplosan jenis brem sebanyak 7 jerigen, 10 botol aqua serta 36 botol miras jenis anggur kalesom yang diduga milik Abubakar (Abk) Warga Desa Bolo, Kecamatan setempat.
Kepala Kepolisian (Kapolsek) Madapangga, Ipda. Mahfud pada wartawa mengatakan, pada pelaksanaan razia pihaknya dengan anggota Pol- PP pada Rabu malam kemarin berhasil menyita sejumlah miras yang diduga milik Abk warga Desa Bolo yang kini telah diamankan oleh pihaknya untuk ditindak lanjuti, saat kita bersama anggota Pol- PP melakukan razia Rabu malam kemarin berhasil menyita sejumlah miras milik warga Bolo tersebut termasuk pemiliknya juga di giring ke mako untuk dimintai keterangan, “jelasnya.
Menurutnya, keberhasilan pihaknya menyita sejumlah miras tersebut berkat adanya informasi yang diberikan oleh masyarakat yang tentunya merasa risih, resah dan gelisah terkait dengan aktifitas pelaku saat melakukan transaksi penjualan dengan pengguna, keberhasilan kita berasama anggota Pol- PP berkat adanya informasi masyarakat sebagai wujud atau bentuk kerja sama masyarakat dalam pemberantasan beredarnya ‘barang haram’ diwilayah kecamatan ini, “terangnya.
Sambungnya, sejumloah barang haram yang telah di sita oleh pihaknya telah diamankan untuk dijadikan Barang Bukti (BB) dalam proses hukum lebih lanjut, sejumlah miras telah kita amankan berikut pemiliknya telah dimintai keterangan untuk proses hukum lebih lanjut, “tukasnya.
Demi terwujudnya wilayah madapangga bebas dari barang haram atau penyakit social lainnya, mari kita semua sama berbuat guna untuk memberantasnya, minimal seluruh lapisan masyarakat yang ada busa memberikan informasi bila melihat dan mengetahui pejual maupun penggunanya pada kita untuk ditindak lanjuti,”mari kita sama- sama berbuat untuk membebaskan wilayah madapangga dari sejuta penyakit social kemasyarakatan,”ajak Eks Kades pandai tersebut. (SM.11)
×
Berita Terbaru Update