Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pipis Sembarangan, Dituntut 10 Bulan Bui

25 November 2010 | Kamis, November 25, 2010 WIB Last Updated 2010-11-24T23:42:56Z
Dompu, (SM).- Meskipun dalam keadaan kebelet pipis, jangan coba-coba buang air kecil sembarang. Karena bisa-bisa terjerat persoalan hukum hingga mendekam dalam sel tahanan, seperti yang dialami Sofian Nasuruddin (26).
Pria
asal Kelurahan Dara Kota Bima yang berprofesi sebagai tukang ojek tersebut harus menyesali tindakan cerobohnya. Ia dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Dompu akibat banyaknya awak media yang meliput, Selasa kemarin.
Dalam sidang yang dipimpin hakim H Syaifuddin Zuhri SH tersebut JPU Nurlaili SH menjerat terdakwa berdasarkan pasal 281 (1) KUHP tentang kejahatan terhadap kesusilaan dengan tuntutan selama 10 bulan penjara. Sebab terdakwa diduga kuat melakukan perbuatan taksenonoh berupa tindakan asusila yang dilaporkan oleh Ny Catur warga yang menempati mes hakim di Kelurahan Bali Satu Kecamatan Dompu. Mendengar tuntutan JPU tersebut, karena kesal ia memina agar tuntutanya dinaikkan menjadi seumur hidup.
Berdasarkan fakta di persidangan, kasus yang menimpa pria beranak satu itu, bermula ketika ia hendak balik ke Bima setelah mengantar penumpang. Saat itu, menurut saksi yang tidak lain adalah seorang jaksa yang bertugas pada Kantor Kejaksaan Negeri Dompu, terdakwa melakukan tindakan asusila dengan memainkan alat kelaminnya sambil melambaikan tangan pada saksi di pinggir jalan depan kediamannya. Persitiwa yang juga dilihat oleh pembantu pelapor, terjadi, 21 September sekitar pukul 11.30 wita.
Tidak lama berselang, aparat Polres Dompu yang sebelumnya dikontak oleh pelapor turun langsung ke TKP dan menangkap terdakwa yang saat itu sedang berusaha menaikkan rosleting celananya. Selain terdakwa yang langsung diamankan aparat, kendaraan roda dua miliknya juga ikut disita sebagai barang bukti.
Laporan yang diajukan isteri salah seorang hakim pada PN Dompu itu, rupanya dibantah oleh keluarga terdakwa melalui kuasa hukumnya Hamid SH. Sebab pada saat kliennya dilaporkan hanya membuang air kecil di parit pinggir jalan depan mes hakim akibat kebelet. Rupanya, masih kata Hamid, beberapa saat sebelumnya, ada orang tidak waras yang melakukan hal yang sama di tempat itu. Mereka berkesimpulan bahwa kemungiinan orang yang belum diketahui identisanya itu yang dilaporkan oleh pelapor.
Masih menurut Hamid, untuk membuktikan apakah terdakwa mengalami kelainan seksual hingga melakukan tindakan yang mengarah pada porno aksi di pinggir jalan, dalam persidangan sebelumnya dihadirkan orang tua beserta isterinya untuk didengar keterangannya.
Namun mereka menyangkal dan meyakinkan bahwa terdakwa tidak memiliki kelainan seperti yang dituduhkan. “Kami tidak sependapat dengan tuduhan pelapor. Apa lagi menurut orang-orang yang mengenal terdakwa, ia tidak mengalami kelainan seks hingga melakukan tindakan tak senonoh di tempat umum. Apa lagi kejadiannya disiang hari bolong dan pada lokasi yang cukup ramai arus kendaraan,” kata Hamid. (SM.14)
×
Berita Terbaru Update