Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pemkab Akui Langgar Perda

24 November 2010 | Rabu, November 24, 2010 WIB Last Updated 2010-11-23T23:39:45Z
Bima, (SM).- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima mengakui telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) 2 tahun 2009 tentang penyertaan modal menyusul tidak disalurkannya dana penyertaan modal senilai Rp1 milar pada PT Bank NTB Bima.
Padahal, dalam pasal 4 Perda dimaksud tertuang kesanggupan Pemkab Bima menyalurkan dana penyertaan modal per tahun masing-masing sebesar Rp1 miliar pada PT Bank NTB, akan tetapi pada tahun 2009, PT Bank NTB tidak menerima suntikan dana dari Pemkab Bima.
Terkuaknya hal tersebut pada saat rapat dengar pendapat Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Bima yang membahas tentang 8 Raperda yang diajukan eksekutif.
“Kalau sudah dituangkan dalam perda wajib dilaksanakan. Pertanyaan kami, kenapa Perda nomor 2 ini dilanggar oleh eksekutif dengan alasan kemampuan daerah”, tanya Nurdin Amin, anggota Pansus II di saat rapat Pansus bersama eksekutif.
“Kalau memang eksekutif tidak sanggup memberikan penyertaan modal. Lalu kenapa harus dituangkan dalam Perda. Perda tersebut mengandung konsekwensi hukum. Nah, sekarang eksekutif malah mengajukan Raperda perubahan”, kesalnya.
Awal mula terkuaknya tidak direalisasikan pemberian dana penyertaan modal kepada PT Bank NTB tahun 2009 oleh eksekutif, pada saat pembahasan Raperda penyertaan modal perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2009 tentang penyertaan modal.
Pimpinan rapat Pansus, Hj.Mulyati juga mempertanyakan komitmen eksekutif untuk menjalankan Perda perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2009 tersebut. “Kami inginkan kepastian komitmen dari eksekutif andaikata Raperda ini dibahas jadi perda perubahan”, timpalnya.
Untuk tahun 2010 ini, realisasi dana penyertaan modal PT Bank NTB dipertanyakan. Sebab hingga menjelang bulan bulan Oktober, Pemkab Bima belum mencairkan. “Kayaknya eksekutif tidak serius memberikan dana penyertaan modal pada perusahan daerah”, pinta Sukrin HT.
Asisten II H.M.Taufik H.AK selaku Ketua Tim Pansus II eksekutif hari itu, mengakui tidak merealisasikan dana penyertaan modal untuk PT Bank NTB tahun 2009 karena faktor kondisi keuangan daerah. “Kedepan kita akan perbaiki lagi”, cetusnya.
Eksekutif mengaku akan tetap merealisasikan dana penyertaan modal PT Bank NTB pada tahun 2010 ini. “Tapi itu tergantung dari sisa penggunaan anggaran 2010 ini. Biasanya dana penyertaan modal pada perusahaan akan direalisaskan pada akhir bulan setiap tahunnya”, jelas Asisten II.
Alasan yang disampaikan H.Taufik tersebut menuai serangan balik dari anggota Pansus. Pansus menilai eksekutif tidak serius menyerahkan dana penyertaan modal kepada perusahaan daerah. “Untuk Perda perubahan ini harus ada pasal yang mengatakan tergantung keuangan daerah”, usul H.Taufik. (SM.06)
×
Berita Terbaru Update