Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

KPA Kasus Bor Lolos Jeratan Hukum?

25 November 2010 | Kamis, November 25, 2010 WIB Last Updated 2010-11-25T00:13:36Z
Bima, (SM).- Kejaksaan Negeri Bima dinilai tebang pilih dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek bor sumur Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Bima dalam tahun 2007 silam. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), diduga lolos dari jeratan hukum.
Sprindik peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan, hanya ada empat nama yang ditetapkan sebagai tersangka. yakni PPTK M. Tayeb, Dua orang rekananan masing-masing Imran dan Andang serta konsultan pengawas Syafruddin.
Sedangkan nama H.Nurdin selaku KPA tidak tercantum sebagai tersangka dalam kasus yang diduga merugikan Negara ratusan juta rupiah tersebut. Padahal, dalam tahap penyelidikan Seksi Intel Kejaksaan setempat, KPA juga turut terlibat.
Kepala Kejaksaan Negeri Raba Bima melalui Kasi Pidsus Eko Wahyono yang dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, Sprindik peningkatan status penanganan kasus proyek bor telah keluar awal pekan ini.
Kata Eko, Sprindik yang keluar yakni peningkatan status penanganan kasus bor untuk tahun 2007 di Kecamatan Lambu. “Untuk yang tahun 2008 Sprindik akan keluar tahun berikutnya,” akunya.
Menurut Eko, kasus proyek bor sumur dalam tahun 2007 diprioritaskan untuk dituntaskan sehingga Sprindik lebih awal dikeluarkan. Kasus bor tahun 2007 juga tidak dijadikan satu paket dengan kasus bor tahun 2008. “Mata anggaran dan tahun anggarannya beda,” timpalnya.
Apakah pemisahan penanganan kasus ini bagian memenuhi target Kejaksaan? Eko menepisnya. Kata dia, pemenuhan target adalah kebijakan internal pihaknya. “Pemenuhan target, tidak. Yang jelas prioritas kita,” tampiknya.
Dalam Sprindik proyek bor tahun 2007 ada empat nama yang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni PPTK M.Tayeb, dua rekanan Imran dan Andang serta seorang konsultan Syafruddin. “Mereka sudah resmi jadi tersangka,” ungkapnya.
Kasus bor sumur dalam tahun 2007 dengan nilai kontrak Rp196 juta lebih tersebut dijadikan dalam tiga berkas. Berkas pertama dengan tersangka PPTK M.Tayeb, berkas ke dua dengan tersangka Imran dan Andang dan berkas ke tiga dengan tersangka Syafruddin.
Eko menjelaskan peran para tersangka secara umum. PPTK M.Tayeb memiliki peran sebagai penanggung jawab atas pekerjaan proyek tersebut. Kontraktor berperan sebagai pelaksana pekerjaan, akan tetapi pekerjaan tidak dilaksanakan seluruhnya.
Konsultan memiliki peran sebagai pengawas, namun fungsi pengawasa tidak dilakukan sehingga muncul kasus dalam proyek dimaksud. Bagaimana dengan KPA? Eko mengaku belum dapat ditentukan statusnya untuk sementara ini.
“Kita melakukan penyidikan dulu kepada pihak yang paling bertanggungjawab dalam proyek tersebut. Empat tersangka ini yang paling bertanggung jawab,” katanya.
Menurut Eko pihaknya akan melakukan penyidikan terlebih dahulu baru dapat mengetahui sejauh mana pertanggungjawaban KPA dalam proyek tersebut. “Kita lakukan penyidikan dulu baru diketahui apa peranya KPA,” elaknya.
“Kalau langsung KPA, yang diatas dipangkas,” lanjutnya. “Kalau dikatakan lolos, tidak juga. Karena baru kita mulai tahap penyidikan. KPA belum tentu lolos, tergantung dari hasil penyidikan nanti,” sambungnya menjawab. (SM.06)
×
Berita Terbaru Update