Kota Bima, (SM).- Kasus ilegal loging kembali menimpa aparatur pemerintah, kali ini oknum Kepala Desa (Kades) Waworada, berinisial S yang diduga terlibat bersama seorang warga berinisial P. Kepolisian telah menetapkan sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan. Sementara berkas kasusnya dalam tahap penelitian Kejaksaan Negeri Raba Bima dengan Barang Bukti (BB) puluhan batang kayu jenis Monggo yang dipisah (disiplit).
Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK), Sulaiman MT kepada koran ini mengaku pihaknya didatangi sejumlah orang warga Kecamatan Langgudu yang meminta agar kasus dugaan ilegal loging tersebut dikawal. Informasi yang diperoleh dari sejumlah warga, Kades Waworada dan seorang warga ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian dalm kasus dimaksud, namun yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan.
Untuk itu, pihaknya meminta aparat Kepolisian untuk tidak tebang pilih dalam penanganan ketika ada kasus yang diduga melibatkan aparatur pemerintah. Kalau tersangka lain dalam kasus yang sama ditahan, mestinya mereka juga ditahan.
“Hal itu perlu dilakukan, supaya ada keseragaman pemberlakuan hukum di tengah masyarakat. Jangan sampai ada penilaian minor dari masyarakat terhadap kinerja Kepolisian yang saat ini disanjung oleh rakyat”, ungkapnya.
Kapolsek Langgudu, IPTU Syafruddin yang dihubungi via ponsel membenarkan adanya penanganan kasus ilegal loging yang menetapkan oknum Kades Waworada dan seorang warga sebagai tersangka. “Memang ada, bahkan berkasnya sudah kita limpahkan ke Jaksa Penutut Umum (JPU)”, ujarnya.
Soal tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka, dibenarkan juga oleh Kapolsek. Alasannya, adanya beberapa pertimbangan, antara lain yang bersangkutan memiliki massa. “Pertimbangan kita juga stabilitas dan yang bersangkutan jujur dalam memberikan keterangan pada penyidik”, akunya.
Lanjutnya, berkas perkara kedua tersangka disiplit. Oknum Kades dengan jumlah BB sebanyak 38 batang kayu hutan dan seorang warga berkas dengan jumlah BB sebanyak 33 batang jenis kayu yang sama. (SM.06)