Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Curnak, Dua Warga Woro Ditahan

24 November 2010 | Rabu, November 24, 2010 WIB Last Updated 2010-11-23T23:23:32Z
Bima, (SM).– Diduga melakukan tindak pidana Pencurian Ternak (Curnak) dua ekor kambing milik H.Musa M.Ali, dua warga Desa Woro Kecamatan Madapangga, masing-masing Sms dengan Skm ditahan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Madapangga. Aksi kedua warga Woro tersebut berlangsung pada Selasa (16/11) sekitar pukul 17.00 Wita di So Lawa Due desa setempat.
Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Madapangga, Ipda. Mahfud, yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, baru-baru ini mengatakan, kedua warga Woro yang diduga sebagai pelaku pencurian kambing milik H.Musa ditangkap aparat Polsek Woha saat keduanya hendak menjual barang hasil kejahatannya tersebut di Pasar Tente.
“Keduanya ditangkap aparat Polsek Woha saat hendak menjual hasil curiannya di Pasar Tente pada sore hari kejadian itu”, ungkapnya.
Menurutnya, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kedua pelaku membawa hasil curianya menuju Pasar Tente menggunakan motor ojek milik salah seorang warga Woro dengan alasan untuk disewa guna menemui pacar mereka di Sila. Karena dipinjam untuk pergi apel, akhirnya pemilik motor bersedia memberikan motor tersebut.
Mengingat Tempat Kejadian Perkara (TKP) tindak kejahatan itu terjadi di wilayah hukum Kecamatan Madapangga, pihak Polsek Woha melimpahkan penanganan kasusnya pada Polsek Madapangga untuk ditindaklanjuti dan diproses secara hukum.
Demi proses hukum lebih lanjut, kini keduanya telah dilakukan penahanan dan dititip di ruang tahanan Kepolisian Resor (Polres) Bima, berikut Barang Bukti (BB) berupa dua ekor kambing serta satu unit sepeda yang dijadikan alat oleh kedua pelaku dalam melakukan tindak kejahatan.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara”, tandas Kapolsek. (SM.11)
×
Berita Terbaru Update