Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Camat Sebagai Perpanjangan Tangan Bupati Bima

23 November 2010 | Selasa, November 23, 2010 WIB Last Updated 2010-11-22T16:00:31Z
Bima, (SM).- Kebijakan otonomi daerah dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, secara eksplisit memberikan otonomi yang luas kepada pemerintah daerah untuk mengurus dan mengelola berbagai kepentingan dan kesejahteraan masyarakat daerah. Hal tersebut diungkapkan oleh Bupati Bima H. Ferry Zulkarnain, ST pada saat menghadiri kegiatan Do’a syukuran Camat Sape, Yuwaid S.Sos di halaman kantor Camat Sape, baru-baru ini.
Kabag Humas dan Protokol Stda Bima, Drs Aris Gunawan mengatakan, sejalan dengan hal tersebut, kata Bupati Ferry, implementasi kebijakan otonomi daerah telah mendorong terjadinya perubahan, baik secara struktural, fungsional maupun kultural dalam tatanan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Salah satu perubahan yang sangat esensial yaitu menyangkut kedudukan, tugas pokok dan fungsi kecamatan yang sebelumnya merupakan perangkat wilayah dalam kerangka asas dekonsentrasi, berubah statusnya menjadi perangkat daerah dalam kerangka asas desentralisasi. Sebagai perangkat daerah, Camat dalam menjalankan tugasnya mendapat pelimpahan kewenangan dan tanggung jawab dari Bupati Bima.
“Kepercayaah ini harus dapat dilaksanakan dengan sebaik – baiknya. Selain melaksanakan tugas-tugas bersifat atribut, yakni berkenaan tugas umum pemerintahan, camat juga melaksanakan tugas-tugas bersifat delegatif. Itu merupakan pelimpahan sebagian kewenangan dari bupati. Sehingga kewenangan yang dilimpahkan kepada camat benar-benar efektif dilaksanakan dan dapat membantu tugas-tugas bupati dalam kerangka efesensi dan pembinaan kewilayahan”, jelasnya. (SM.03)
×
Berita Terbaru Update