Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Anak Discoursing, Orang Tua Marah Besar

13 November 2010 | Sabtu, November 13, 2010 WIB Last Updated 2010-11-13T01:40:34Z
Kota Bima, (SM).- Tidak menerima hasil keputusan pihak sekolah, yang memberikan hukuman scoursing setahun kepada DA, siswi salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kesehatan di Bima yang digrebek warga Kelurahan Lewirato karena diduga mesum, orang tuanya ngamuk-ngamuk di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bima, Kamis (11/11).
Dari pemberitaan Koran ini sebelumnya, DA warga Desa Sondosia bersama rekannya WA warga Desa Karumbu, Sabtu (6/11) lalu digrebek warga Kelurahan Lewirato karena diduga berbuat mesum dengan dua orang pria yang bekerja di Rumah Tahanan (Rutan) Kabupaten Dompu. Akibatnya, dua pasangan tersebut digelandang oleh Satpol PP Kota Bima hingga berujung scoursing pada siswa tersebut.
Setelah mengetahui anaknya discoursing, orang tua DA mendatangi Kantor Satpol PP Kota Bima. Di sana orang tua DA memaki-maki, karena hukuman yang diterima anaknya terlalu lama, sehingga tidak diperbolehkan mengikuti sekolah selama setahun. Saat itu juga, orang tua DA, meminta bantuan Satpol PP untuk mendatangi pihak sekolah tempat anaknya menimba ilmu agar sedikit memberikan keringanan.
Orang tua DA tidak hanya melampiaskan kemarahannya kepada anggota Pol PP Kota Bima. Wartawan Koran ini juga yang saat itu berada di kantor Pol PP Kota Bima menjadi sasaran kemarahannya. Dia merasa jengkel, akibat dipublikasikan di media, anaknya mendapatkan hukuman.
Kepala Satpol PP Kota Bima, Drs. H. Mahfud, MPd saat ditemui di ruangannya, Jum’at kemarin mengatakan, dari hasil penggrebekan warga Kelurahan Lewirato, hanya orang tua DA yang bertandang di kantornya. “Memang orang tua DA (terutama ibunya) tidak bisa menahan emosi setelah anaknya menerima hukuman dari sekolah”, ujarnya.
Kata Mahfud, pernyataan DA dalam berita acara, dia dan temannya berada di rumah Her (pria pegawai Rutan yang juga digrebek) tidak melakukan apa-apa. Mereka enggan keluar, karena di sekitar rumah Her banyak pemuda.
“DA dan WA mengaku tidak melakukan apa-apa. Apalagi melakuan hubungan mesum seperti yang dituduh warga setempat”, terangnya mengutip pernyataan DA.
Tetapi, apapun pernyataan dari DA dalam berita acara tersebut, merupakan dasar kebijakan dari sekolahnya mengambil keputusan. “Kemungkinan besar, sekolah DA memberikan scoursing karena melihat sisi lain dari kejadian tersebut dan memberikan efek jera bagi pelaku dan siswa lain untuk tidak melakukannya lagi”, terang Mahfud.
Di tempat terpisah, Kepala SMK Kesehatan Bima Sehat dan Ketua Yayasan Harapan Bunda berusaha ditemui Jum’at kemarin tidak ada di tempat. Salah seorang stafnya mengaku, kedua orang tersebut keluar. Namun menurut pengakuan dari salah seorang staf Yayasan Harapan Bunda membenarkan dua orang siswa SMK Kesehatan Bima Sehat tersebut sudah diberikan hukuman scoursing selama satu tahun. Keputusan tersebut diambil setelah beberapa saat pihak sekolah menerima Berita Acara dari Pol PP Kota Bima.
Dijelaskannya, DA dan WA, murid kelas II SMK Kesehatan Bima Sehat, kesehariannya di sekolah memang sering malas mengikuti pelajaran. Pertimbangan itu juga yang mendasari keputusan sekolah untuk melayangkan hukuman kepada dua sioswa tersebut. (SM.07)
×
Berita Terbaru Update