Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Penganiayaan Istri Kembali terjadi di Madapangga

30 Oktober 2010 | Sabtu, Oktober 30, 2010 WIB Last Updated 2010-10-30T09:36:09Z
Bima, (SM).- Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali terjadi di Kecamatan Madapangga. Kali ini, menimpa Rudiah warga Desa Tonda yang diduga dianiaya Firdaus, suaminya pada Rabu (27/10) saat korban mengunjungi rumah orang tuanya di Desa Monggo Kecamatan Madapangga.
Kapolsek Madapangga, Ipda. Mahfud, mengatakan, setelah pihaknya menangani kasus KDRT yang terjadi di Desa Mpuri beberapa hari lalu, kini pihaknya kembali menangani kasus yang sama yang terjadi di Desa Tonda dengan melibatkan Firdaus.
Dijelaskannya, sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi korban, motif tindak KDRT yang menimpa Rubiah, lantaran tidak mengindahkan keinginan suami yang mengajaknya pulang ke Desa Tonda, saat korban bertandang di rumah orang tuanya di Desa Monggo. “Karena tidak mengindahkan ajakan itu, sang suami melempar istrinya dengan kunci hingga mengalami luka gores pada bagian bahu kiri.
Lanjutnya, bentuk tindaklanjut atas laporan tersebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban untuk dimintai keterangan pada Kamis (28/10) lalu dan bahkan telah diambil hasil visum. ”Kami akan memanggil beberapa orang saksi lain untuk dimintai keterangan tambahan,” tuturnya.
Menurutnya, berdasarkan hasil BAP berikut dengan hasil Visum pihak medis, telah menguatkan dugaan bahwa sang suaminya tersebut telah melakukan tindak KDRT. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Firdaus akan dijerat Undang- Undang (UU) Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (SM.11)
×
Berita Terbaru Update