Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kadis Sosial Jawab Pengurangan Bantuan PKH

30 Oktober 2010 | Sabtu, Oktober 30, 2010 WIB Last Updated 2010-10-30T09:46:23Z
Bima, (SM).- Pengurangan dana Program Keluarga Harapan (PKH) yang banyak dikeluhkan para penerima, yang berkisar antara Rp50-100 ribu pada pencaiaran dana tahap III tahun ini, dijawab Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima, Abdul Wahab Usman, SH menjelaskan, bantuan PKH merupakan bantuan tunai yang bersyarat yaitu penerima dana PKH dibebankan dengan beberapa kewajiban, seperti memeriksa kehamilan, kesehatan pada pos yandu terdekat minimal sekali dalam sebulan. Disamping itu juga, penerima dana PKH diwajibkan mendorong anaknya untuk rajin sekolah dengan angka kehadiran minimal 85 persen dari hari efektif sekolah setiap bulan.
Untuk mengecek kehadiran penerima PKH di pos yandu atau kehadiran anak-anaknya di sekolah, lanjut dia, pendamping PKH menitipkan blangko klarifikasi kehadiran yang diisi petugas pos yandu dan Kepsek yang pada dasarnya, penerima PKH telah menyanggupi beberapa syarat tersebut yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh penerima dana PKH.
Menurut mantan Kabag Humas dan Protokol Setda Bima itu, jika penerima dana PKH tidak melaksanakan kewajiban tersebut, pihak kementrian sosial RI akan mengambil tindakan dengan cara, mengurangi dana yang akan diterima oleh penerima bantuan PKH.
“Ketentuan pengurangannya yaitu kalau satu bulan tidak ke pos yandu akan di kurangi sebesar Rp 50 ribu, jika dua bulan dikuarangi Rp100 ribu demikian pula di sekolah, kalau anaknya dalam satu bulan malas sekolah juga dikurangi Rp50 ribu tapi kalau dua bulan dikurangi Rp100 ribu dari jumlah yang harus diterima,“ paparnya.
Dia menambahkan, pengurangan dana itu sesungguhnya bukan pemotongan tapi pengurangan oleh pusat yang disebabkan karena kelalaian dari masyarakat penerima dana PKH sendiri terhadap syarat-syarat yang telah disepakati penerima dana PKH. ”Bukan pemotongan, tapi pengurangan karena kesalahan penerima dana PKH sendiri,“ tandasnya. (SM.11)
×
Berita Terbaru Update