Kota Bima,(SM).- Raibnya dua meriam di halaman kantor Polisi Resort Kota (Polresta) Bima, memberikan keresahan tersendiri berbagai kalangan. Desakan segera mengembalikan ke tempat asalnya, pun dilontarkan kalangan akademisi, karena benda yang masuk dalam catatan cagar budaya tersebut dianggap memiliki nilai sakralitas sejarah.
Jika tidak ada upaya yang dilakukan Pemerintah Kota dan aparat kepolisian, maka sama halnya membiarkan oknum mantan Kapolresta Bima yang diduga kuat membawa lari benda bersejarah tersebut mencederai nilai-nilai sejarah Bima.
Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Bima, M. Irfan, MSi mengatakan, pihak kepolisian selaku aparat penegak hukum harus bisa menangani persoalan tersebut dengan cepat. Karena jika dibiarkan berlarut-larut dan polisi tidak menentukan sikap, sama halnya membiarkan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum yang membawa kabur meriam.
“Polisi jangan hanya bisa memeriksa dan melakukan penyidikan untuk masyarakat saja. Sesama anggota polisi juga, terlebih pejabat polisi didaerah, juga harus diperiksa,” ujarnya saat ditemui di halaman gedung Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, Jumat kemarin.Menurut Irfan, Kapolresta Bima yang baru juga bisa proaktif menyikapi persoalan tersebut. Tidak hanya memberikan keterangan pada media bahwa akan secepatnya menyurati Kapolda tentang prilaku pidana mantan anak buahnya. Namun, harus disikapi dengan langkah konkrit tanpa memandang pangkat dan golongan oknum mantan Kapolresta tersebut.
“Jangan tunggu adanya reaksi kolektif dari masyarakat baru bergerak. Sebelum masyarakat nanti menuntut, Kapolresta Bima yang sekarang harus bisa menunjukan kinerja terbaiknya untuk masyarakat Kota Bima. Secepatnya surati Kapolda, dan minta kembali benda sejarah masyarakat Bima tersebut,” tegasnya.
Kata dia, tindakan yang dilakukan oleh oknum mantan Kapolresta tersebut merupakan tindakan kriminal. Benda cagar budaya yang mestinya dilestarikan dan dijaga keutuhannya justru dipindahkan tanpa sepengetahuan dari pemilik wilayah. “Ini tindakan semena-mena. Prilaku mantan Kapolresta ini sama saja mencuri. Mengambil milik orang lain tanpa sepengetahuan dari pemiliknya,” tudingnya.
Menurut Irfan, dimana-mana sejarah beserta sisa-sisa peninggalannya harus dihargai dan dilestarikan, agar bisa menjadi bukti bahwa daerah tersebut memiliki catatan yang bisa dipelajari dan diingat oleh penerusnya. Didalam UU Nomor 5 tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1993 tentang benda purbakala pun benda tersebut sudah diatur dan dilarang keras untuk tidak dipindahkan. “Didalam UU nya sudah jelas. Dan tindakan oknum Polresta Bima juga sudah jelas. Dia membawa kabur meriam itu dan telah melakukan tindak pidana,” terangnya.
Dirinya juga mengharapkan kepada Pemerintah Kota Bima beserta OKP-OKP beserta tokoh-tokoh masyarakat yang ada di Kota Bima untuk mengambil sikap dan tanggap menyelesaikan raibnya dua meriam tersebut. Jika tidak, bagian dari catatan penting dari sejarah akan dinodai dengan ulah oknum yang tidak bertanggungjawab. (SM.07)