Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Bawa Kabur Meriam, Tindak Pidana

29 Oktober 2010 | Jumat, Oktober 29, 2010 WIB Last Updated 2010-10-29T07:58:30Z
Kota Bima, (SM).- Raibnya dua buah meriam di halaman Kantor Polresta Bima, ditanggapoi serius Pemerintah Kabupaten maupun Kota Bima. Ada yang berpendapat, jika benda sejarah itu dibawa seseorang, maka itu adalah tindak pidana.
Sebagaimana diberitakan kemarin, dua meriam yang tersimpan di depan kantor Polisi Resort Kota (Polresta) Bima diduga kuat telah dibawa serta mantan Kapolresta Bima AKBP. Tjatur Abrianto SIK.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bima, Nurdin, SH yang dihubungi di ruang kerjanya Kamis kemarin, mengaku tidak mengetahui data tentang benda cagar budaya tersebut. Katanya, sebelum Kota dan Kabupaten Bima dipisah, data semua benda cagar budaya terinventarisasi di Dinas Pendidikan Budaya dan Pariwisata (Dikbudpar) Kabupaten Bima. “Saya ini baru menjabat. Tapi saya akan coba koordinasikan dengan pejabat-pejabat yang sebelumnya,” janjinya.
Namun dia menegaskan, dalam UU Nomor 5 tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1993 tentang benda purbakala, meriam termasuk dalam kategori benda cagar budaya. “Jangankan dipindahkan, merubah warna meriam saja merupakan tindakan pidana dan akan dikenakan sanksi hukum,” bebernya.
Lain halnya dengan Kepala Dinas Pariwisata Kota Bima Drs. Ramli Hakim, Msi. Saat ditemui di ruang kerjanya, mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Bima itu tidak mengetahui kehilangan benda bersejarah itu. Bahkan, tidak mengetahui status meriam itu. Hingga saat ini, pihaknya belum melakukan pendataan benda purbakala, karena terbentur alasan klasik yakni anggaran. “Kita sudah pernah memprogramkannya, namun terbentur anggaran. Mengenai kehilangannya juga akan kita koordinasikan dengan pihak kepolisian,” terangnya.
Sementara Wakil Walikota Bima H. A. Rahman. H. Abidin yang ditemui usai memimpin upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-82 di halaman gedung Pemkot Bima, Kamis kemarin, mengaku belum mengetahui keberadaan meriam tersebut. “Saya baru tahu setelah wartawan memberitahukannya. Jika memang meriam itu dibawa mantan Kapolresta, kita akan mengambilnya kembali,” ujar Adik Walikota Bima itu.
Menurut mantan Ketua Komisi C DPRD Kota Bima itu, jika memang meriam itu tidak ada, harus dicari keberadaannya. Laporan masyarakat yang berkembang soal meriam tersebut berada di rumah mantan Kapolresta Bima, juga belum bisa dibuktikan dengan konkrit. “Kita lihat dulu kebenarannya apakah meriam tersebut ada di rumah Tjatur atau tidak. Jika memang ada di rumah dia, Tjatur harus mengembalikannya,” tegasnya.
Ditanya tindakan konkrit pemerintah selaku pemilik wilayah? Rahman mengaku, jika memang meriam tersebut ada di dirumah Tjatur, maka pihaknya akan coba berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjutinya. “Nanti lah, dalam waktu dekat akan segera kita berkomunikasikan dengan dengan aparat kepolisian untuk segera mengembalikannya,” ujarnya. (SM.07)
×
Berita Terbaru Update