Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Usul Percepat Pemilukada, DPRD Didemo

06 Juli 2010 | Selasa, Juli 06, 2010 WIB Last Updated 2010-07-06T16:00:56Z
Dompu, (SM).- Keinginan DPRD Kabupaten Dompu agar putaran kedua Pemilu Kada di daerah setempat dimajukan dari penetapan awal, 30 Agustus menjadi, 19 Agustus, memaksa Aliansi Masyarakat Pengawal Pemilihan Umum Kepala Daerah yang Jujur Adil dan Bermartabat (AMP Pilkajur ADB) turun ke jalan, Senin (5/7).
Ratusan massa di bawah komando, Ir Muttakun meyesalkan sikap dewan yang seolah-olah telah bermain mata dengan bupati yang merupakan calon incumbent untuk mempercepat proses pemilu putaran kedua sesuai dengan kinginan mereka.
Ia menilai, keinginan seperti itu merupakan perilaku segelintir oknum anggota dewan yang hanya memperjuangkan kepentingan diri sendiri dan golongannya. “Apa dasarnya dewan berani merubah jadwal pelaksanaan pemilu kada putaran kedua. Kami menilai ada perselingkuhan politik antara dewan dengan bupati yang juga merupakan calon incumbent,” teriak Muttakun saat berorasi di depan Kantor DPRD sebelum diterima untuk mengadakan dialog.
Ia juga menganggap pihak KPUD sebagai penghianat jika mengakui adanya usulan perubahan yang diinginkan dewan. Sebab baik secara formal maupun informal, pihak KPUD tetap pada keputusan awal bahwa pelaksanaan pemungutan susra pada Pemilu Kada putaran kedua berlangsung, 30 Agustus.
Muttakun berharap dalam proeses Pemilu Kada nanti, tidak ada lagi upaya money politics yang dilakukan pasangan calon tertentu. Ia sangat mengapresiasi tugas yang telah dilakukan Panwaslu Kada, Kepolisian, dan Kejaksaan yang secara cepat memproses kasus dugaan money politics. Sebab bila secara sah berdasarkan keputusan Pengadilan terbukti, akan menjadi acuan bagi daerah lain bahwa kasus money politics bisa dijerat aturan hukum.
Sementara itu saat digelar dialog di ruang rapat utama dewan yang dipimpin langsung Ketua DPRD Dompu, Rafiudin H Anas, berlangsung panas dan nyaris ricuh. Penyebabnya, salah seorang anggota dewan, Ilham Yahyu tetap memaksa agar putaran kedua pemilu kada dipercepat, 19 Agustus. Pertimbangannya, karena DPT lama tetap dijadikan acuan dalam penentuan jumlah pemilih.
Kemudian, katanya, berdasarkan peraturan KPU No.62/2009 yang menegaskan bahwa jika terjadi dua putaran dalam proses pemilu kada, akan dilaksanakan 61 hari setelah putaran pertama. Sehingga bila dilaksanakan tanggal, 30 Agustus KPUD telah menyimpang dari aturan, sebab telah melewati batas waktu.
Pernyataan duta dari PPD tersebut sempat membuat panas suasana dialog. Massa yang memenuhi ruang rapat utama dewan berteriak histeris. Salah seorang wakil AMP Pilkajur ADB, Jumhana mensinyalir, dewan seakan-akan memaksakan kehendak untuk mengusulkan percepatan Pemilu Kada putaran kedua.
Lebih tegas dia menilai, beberapa oknum anggota dewan dianggap telah beraviliasi dengan calon incumbent. Untuk itu ia meminta agar saran dewan tidak dijadikan acuan bagi pihak KPUD untuk mempercepat Pemilu Kada putaran kedua.
Ketua dewan pada saat itu menyatakan bahwa apa yang diinginkan oleh dewan masih merupakan usulan. Itupun tetap berpedoman pada aturan yang berlaku. Namun untuk kejelasannya, ia menyarankan untuk meminta penjelasan pada pihak KPUD Dompu. “Sebaiknya persoalan ini segera dimintakan penjelasan pada pihak KPUD Dompu. Dewan hanya bersifat mengusulkan saja,” tandasnya.
Usai berdialog dengan pihak dewan, ratusan massa yang dikawal ketat aparat dari Polres Dompu saat itu juga mendatangi pihak KPUD setempat. Mereka diterima oleh seluruh anggota KPUD. Hasilnya, KPUD tetap pada keputusan awal, bahwa putaran kedua pemulu kada Kabupaten Dompu dilaksanakan, 30 Agustus. (516)
×
Berita Terbaru Update