Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Sidang Korupsi APBD Kembali Ditunda

09 Juli 2010 | Jumat, Juli 09, 2010 WIB Last Updated 2010-07-09T07:24:26Z
Bima, (SM).- Kesekian kalinya, sidang kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Bima tahun 2004-2005 terdakwa Asikin dan Ahmad Samaila ditunda majelis hakim Pengadilan Negeri Raba Bima. Alasan kali ini tiada lain, ketua majelis ke luar kota.
Sisi lain, perkara dugaan korupsi tersebut diburu masa penahanan terdakwa yang beberapa hari lagi habis. Tepatnya perkara ke dua terdakwa tersebut wajib selesai dan diputus paling akhir tanggal 20 Juni 2010. Sementara majelis hakim kerap kali menunda persidangan.

Informasi yang dihimpun Koran ini, terakhir kali sidang dugaan korupsi dengan terdakwa Ahmad Samaila digelar pada Senin (5/7). Sebenarnya jadwal sidang perkara dengan terdakwa Ahmad Samaila digelar selama empat kali seminggu.
Namun untuk hari Selasa 6 Juli 2010 sampai hari Kamis 8 Juli 2010, sidang perkara terdakwa Ahmad Samaila ditunda majelis hakim lantaran ketua majelis Majedi Hendi Siswara tugas ke luar Kota. Sidang perkara Ahmad Samaila ditunda hingga Senin (12/7).
Begitu pula dengan sidang dugaan korupsi APBD dengan terdakwa Asikin, dalam berkas terpisah, juga kembali ditunda majelis hakim Pengadilan Negeri Raba Bima. Sidang terakhir perkara Asikin hari Senin (5/7).
Sebenarnya sidang dengan terdakwa Asikin, biasanya digelar dua kali dalam se minggu. Setiap hari Senin dan rabu. Untuk hari Rabu (7/7), ditunda majelis hakim lantaran ketua majelis hakim tengah tugas ke luar kota. Sidang ditunda pada Senin (12/7).
Humas Pengadilan Negeri Raba Bima Dwi Sugiarto yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis kemarin, membenarkan sidang perkara dugaan korupsi APBD dengan terdakwa Asikin dan Ahmad Samaila ditunda majelis hakim.
Kata Dwi, sidang tersebut ditunda karena ketua majelis hakim yang juga ketua Pengadilan Negeri Raba Bima harus menghadiri undangan ketua PT NTB. Kata Dwi, ketua PT bukan hanya mengundang ketua dan wakil ketua Pengadilan Negeri Raba Bima saja, tapi seluruh ketua dan wakil ketua serta hakim senior se NTB diundang.
Dwi mengatakan, andaikata dalam persidangan tersebut, pemeriksaan saksi-saksi dirasakan cukup untuk menerangkan perbuatan tindak pidana, tidak semestginya semua skasi yang ada dalam berkas diperiksa semuanya.
Sidang korupsi tersebut baik terdakwa Ahmad Samaila atau terdakwa Asikin masih pada acara pemeriksaan saksi-saksi. Sementara perkara tersebut sudah harus selesai dan diputus paling telat tanggal 20 Juli 2010, sisi lain acara siding masih panjang.
Andaikata perkara dugaan korupsi APBD tersebut tidak juga selesai dan diputus pada 20 Juli 2010, maka dengan sendirinya ke dua terdakwa tidak dapat lagi dilakukan penahanan menyusul masa penahanan terdakwa telah habis dan tidak bisa lagi diperpanjang.
Meski tidak bisa ditahan lagi, sidang perkara tersebut tetap dapat dilanjutkan dengan tanpa terdakwa harus diberada dalam ruang tahanan. (508)
×
Berita Terbaru Update