Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Sengketa Lahan Bandara tak Pengaruhi Perpanjang Runway

09 Juli 2010 | Jumat, Juli 09, 2010 WIB Last Updated 2010-07-09T07:26:42Z
Bima, (SM).- Sengketa lahan Bandara M.Salahuddin Bima, tidak mempengaruhi rencana perpanjangan Runway (landasan pacu) Bandara setempat, meski sebagian lahan berada tengah diperkarakan.
“Sebagian lahan runway memang tengah bersengketa sebagimana gugatan H.Mansyur H.Ahmad warga Desa Teke Kecamatan Palibelo. Namun hal ini Perpanjang landasan pacu tetap dilanjutkan, karena ini untuk kepentingan umum, bukan kepentingan perorangan,” tegas Kepala Keamanan dan Keselamatan Penerbangan bandara M.Salahuddin Bima, M.Ikhsan, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis kemarin.

Menanggapi kemungkinan adanya niat membayar ganti rugi lahan seluas 1,74 Ha sesuai amar putusan Mahkamah Agung (MA) RI nomor 1232 K/Pdt/2007, Ikhsan kembali memastikan tidak akan pernah membayar ganti rugi. “Kita tidak akan pernah membayar biaya ganti rugi lahan. Karena kita sudah membeli lahan tersebut dengan itikad baik untuk kepentingan umum, menggunakan uang Negara. Bisa saja dibayar ganti rugi, kecuali pemerintah daerah mau membayarnya,” timpalnya.
Perpanjang landasan pacu yang direncanakan sepanjang 2 Km tersebut, tetap akan dilanjutkan pihaknya dengan resiko apapun. Bandara M.Salahuddin Bima tidak sedikit pun berpengaruh dengan adanya proses gugatan yang tengah berjalan di lembaga Peradilan tersebut.
Sejauh ini, lanjut Ikhsan, proses pembebasan lahan untuk perpanjang Runway sepanjang 2 Km tersebut tengah berlangsung antara panitia pembebasan lahan dari Pemerintah Kabupaten Bima dengan 29 orang warga sebagai pemilik lahan dimaksud.
Namun pembebasan lahan terbentur dengan biaya ganti rugi yang ditawarkan pemerintah melalui panitia pembebasan lahan. Pemilik lahan menginginkan lahan dijual sesuai harga pasaran, sementara pemerintah menginginkan membeli tanah rakyat sesuai Nilai Jual Obyek Pajak alias NJOP.
Belakangan, antara panitia dengan warga yang turut difasilitasi pihak Bandara M.Salahuddin Bima, hampir menemui kata sepakat dengan kisaran harga antara Rp2 juta dan maksimal Rp5 juta per are. Kayaknya, kisaran harga tersebut tidak berlaku.
Pasalnya, Setda Bima H.Masykur H.MS sempat terlanjur melaporkan kepada Wakil Gubernur NTB H.Badrul Munir bahwa pemilik lahan bertahan dengan harga Rp8 juta per are. Laporan pejabat Setda tersebut sempat didengar langsung pemilik lahan yang kala itu juga hadir di tempat tersebut.
Salah seorang pemilik lahan yang dimaksud yakni H.Abdul Hamid. Pada saat itu Wakil Gubernur NTB hendak bertolak ke Mataram. Saat itu pula ada beberapa pejabat Pemkab termasuk Setda Bima, ketua Pengadilan Negeri Raba Bima di ruang VIP Bandara setempat, beberapa hari lalu. (508)
×
Berita Terbaru Update