Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Anggota DPRD Nilai PT. JMK Arogan

09 Juli 2010 | Jumat, Juli 09, 2010 WIB Last Updated 2010-07-09T07:27:24Z
Bima, (SM).- Sikap PT. Jagad Mahesa Karya (JMK) melalui penasehat hukumnya (PH) M Kafani SH yang menanggapi surat penetapan Pengadilan Negeri Raba Bima tentang pelarangan memindahtangankan atau mengalihkan barang bukti (pasir besi) dari tempat semula, menuai kritik anggota DPRD Kabupaten Bima, DPRD Baharuddin, SH. Dinilainya, pernyataan kuasa hukum PT MJK sebagai sikap arogan dan mau menang sendiri.
Menurut Anggota Komisi III DPRD Kaupaten Bima itu, sikap PT JMK justeru tidak menghormati lembaga Pengadilan yang telah mengeluarkan surat terkait sengketa yang tengah diperkarakan. Terlebih lagi sikap itu telah menodai proses persidangan.

Menurutnya, keputusan untuk tetap mengelola dan mengekspor pasir besi yang dilakukan PT. JMK, pelanggaran hukum dan etika yang terbangun selama ini. “Seharusnya PT JMK mematuhi mekanisme dan penetapan yang dikeluarkan Pengadilan. Bukan berapolgi dan menganalisa sendiri kaidah hukum,“ tegasnya.
Kata Baharuddin, alasan kerugian yang diderita PT JMK seperti dilontarkan PH-nya, bukan esensi persolan yang perlu dikemukakan. “Kalau tidak mau rugi, operasional dihentikan saja. Toh itulah jalan terbaik sebelum ada keputusan tetap sebuah perkara yang tengah diacarakan. Apa maksudnya bicara kerugian pada konteks ini. PT JMK seyogyanya mematuhi dulu ketentuan yang dikeluarkan Pengadilan. Bukan malah berdebat soal patuh atau tidak patuhnya pada surat penetapan itu, apalagi berbicara kerugian, “ujarnya.
Baharuddin juga tidak ingin perdebatkan perkara tersebut perdata atau pidana. Katanya, yang terpentiung sikap bijaksana dan saling menghargai PT JMK pada semua elemen, karena selama ini pihaknya tidak pernah ada koordinasi yang jelas, terkait pengelolaan pasir besi oleh PT JMK, baik oleh dinas terkait pun dari PT JMK. “Seharusnya, PT JMK menyelesaikan dulu urusan administrasi pengelolaan dan pengapalan pasir besi dimaksud. Bukan malah menambah masalah baru, “sarannya.
Harapannya, pemerintah seyogyanya ikut mematuhi surat edaran Pengadilan terkait kasus yang tengah diperkarakan antara PT JMK dengan PT Raibow Jade Mineral (RJM), dengan memberhentikan pengapalan dan atau memindahtangankan barang bukti. Sikap bijaksana pemerintah dalam sengketa yang belum ada keputusan tetap, tentang siapa yang berhak mengelolanya, merupakan solusi penanganan yang elegan.
“Mari kita bicarakan secara baik-baik dulu. Semua pihak terkait termasuk Dewan, duduk bersama menyelesaikan persolan yang masih mengambang dan tak jelas ini. Kalau terus berdebat, tidak akan ketemu ujung masalahnya.(CR01)

×
Berita Terbaru Update