Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Alasan PK Bandara, Simpang Siur

09 Juli 2010 | Jumat, Juli 09, 2010 WIB Last Updated 2010-07-09T07:28:21Z
Bima, (SM).- Bandara M.Salahuddin Bima resmi mengajukan risalah pemberitahuan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) RI tentang obyek sengketa lahan 1,74 Ha. Namun alasan PK masih simpang siur.
Risalah pemberitahuan permohonan PK yang diajukan Bandara, diterima panitera pengganti perdata Pengadilan Negeri Raba Bima pada 29 Juni 2010 lalu. Bandara dalam permohonan PK belum melampirkan memori PK.
Kepala Keamanan dan Keselamatan Penerbangan Bandara M.Salahuddin Bima M.Ikhsan yang ditemui Koran ini, tidak mengetahui persis dasar pengajuan permohonan upaya hukum PK ke Pengadilan Negeri Raba Bima. “Saya kurang tahu persis,” ucapnya.

Ikhsan menyarankan Koran ini untuk menemui langsung Kepala Tata Usaha Bandara M.Salahuddin Bima Zainal A. Zainal yang ditemui di ruang kerjanya, juga belum tahu bukti baru serta alasan apa yang memicu pengajuan permohonan PK dimaksud.
Zainal mmenyarankan kembali pada Koran ini agar menghubungi langsung Khairuddin, staf di bandara setempat selaku penerima kuasa pengajuan upaya PK. Jawaban yang sama pula diperoleh Koran ini ketika dihubungi Khairuddin via telepon.
“Kita baru kirim risalah pengajuan permohonan PK ke Pengadilan,” katanya. Ditanya dasar pengajuan PK, Khairuddin mengaku belum mengetahui persis. “Sekarang kita masih menunggu keputusan dari biro hukum Ditjen Debhub di Jakarta yang lagi rapat membahas soal upaya PK ini,” timpalnya.
Humas Pengadilan Negeri Raba Bima Dwi Sugiarto yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, mengatakan pihaknya baru menerima pemberitahuan upaya hukum PK dari Bandara M.Salahuddin Bima. “Kita baru terima pemberitahuan PK saja,” katanya, kemarin.
Dwi mengatakan, pihak Bandara baru melayangkan pemberitahuan permohonan upaya hukum PK kepada pihaknya. Sedangkan memori PK belum dikirim oleh pemohon PK. Kata Dwi, pihaknya akan menunggu hingga selama 1 bulan pengiriman memori PK dimaksud.
“Apabila dalam waktu selama 1 bulan terhitung sejak tanggal penerimaan pemberitahuan PK, tidak dikirim juga memori PK, kita tetap akan meneruskan pemberitahuan PK tersebut ke MA tanpa memori. Biar saja MA yang akan menilai dan memutuskannya,” katanya.
Menurut Dwi, pengajuan upaya hukum PK tidak mesti selalu ada disertai bukti baru yang diajukan. Bisa juga diajukan upaya PK berupa dengan alasan-alasan saja.
Disinggung keberangkatan ketua Pengadilan Negeri Raba Bima, Dwi menepis isu ada keterkaitan dengan persoalan sengketa lahan Bandara M.Salahuddin. “Tidak ada kaitan dengan itu. Ketua berangkat ke Mataram atas undangan ketua PT,” tangkisnya. (508)
×
Berita Terbaru Update