Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

MK Tolak Seluruh Permohonan ZAMAN

09 Juli 2010 | Jumat, Juli 09, 2010 WIB Last Updated 2010-07-09T07:29:11Z
Bima, (SM).- Permohonan keberatan atas Penetapan Bupati Kepala Daerah/Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Bima oleh pasangan Zainul-Usman (ZAMAN) melalui kuasa pemohon Sulaiman MT, SH dkk, ditolak oleh Sembilan orang Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyidangkan dugaan pelanggaran Pemilukada Kabupaten Bima.
Menyusul lahirnya keputusan sidang yang dipimpin langsung Ketua MK Mahfud MD tersebut, dapat dipastikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima sebagai termohon, dapat melanjutkan agenda selanjutnya, yakni pelantikan pasangan H.Ferry Zulkarnain, ST-Drs Syafruddin HM.Nur, M.Pd, sebagai pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Bima terpilih periode 2010-2015.
Kuasa Hukum KPU Kabupaten Bima, Mahsan yang dikonfirmasi via selaluernya tadi malam, menjelaskan, 9 (Sembilan) poin permohonan kuasa hukum pemohon, yang diantara rekruitmen PNS sebagai anggota KPPS dan PPS, keterlibatan PNS PNS secara structural dan masif serta beberapa masalah lain termasuk Ijasah calon terpilih, ditolak oleh hakim lantaran tidak dapat dibuktikan secara hokum oleh pemohon.

Kata Mahsan, permohonan pemohon dapat dijawab oleh termohon (KPU,red) yang disertai bukti serta saksi. Salah satu yang dicontohkannya, rekruitmen KPPS dan PPS yang diumumkan secara luas melalui media massa dan dilakukannya penempelan pengumuman di kantor-kantor kecamatan dan desa di kabupaten Bima.
Demikian halnya dengan keberadaan Ijasah SMA Ferry Zulkarnain yang sempat dimunculkan, dan dinyatakan syah dan asli. Putusan MK merupakan keputusan yang bersifat tetap dan terikat. Artinya, sudah tidak ada lagi upaya hokum lain yang dapat dilakukan pemohon, terkait dugaan pelanggaran Pemilukada Kabupaten Bima.
Kuasa Hukum Pasangan Fersy, Anusirwan, SH via ponselnya, mengatakan, ditolaknya permohonan pemohon oleh Mahkamah Konstitusi, merupakan kemenangan Rayat Kabupaten Bima yang telah sebagian besar telah mendukung dan memberikan hak suaranya kepada Calon Bupati terpilih. “Ini bukan kemenangan Dae Ferry atau H.Syafruddin. Tapi ini adalah kemenangan seluruh rakyat Kabupaten Bima yang telah berdo’a untuk pasangan Ferry-Syafruddin,” ucapnya.
Melalui Anusirwan, H.Ferry Zulkarnain meminta, masyarakat pendukung pasangan Fersy dalam Pemilukada Kabupaten Bima, tidak membusungkan dada atas hasil keputusan MK. Karena proses yang telah berlangsung merupakan proses demokrasi. Kepada yang belum meraih kemenangan, Anusirwan juga berharap agar tidak terlalu kecewa dan dapat menghormati keputusan yang telah ditetapkan Mahkamah Konstitusi. “dalam sebuah perkara, tentu ada yang menang dan kalah. Jadi kita harus tunduk menerimanya,” tandas Anusirwan. (508)
×
Berita Terbaru Update