Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Polsek Monta Ciduk Dua Pencuri Ternak

06 Juli 2010 | Selasa, Juli 06, 2010 WIB Last Updated 2010-07-06T15:50:01Z
Monta, (SM).- Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Monta, berhasil menciduk dua warga Desa Tanjung Baru yang diduga pelaku pencurian ternak. Kedua oknum warga tersebut masing-masing Asd, 30 tahun dan Nng, 15 tahun yang masih berstatus pelajar. Keduanya digelandang Senin (30/6) malam dini hari saat keduanya sedang membawa hasil curiannya menggunakan sepeda motor dijalan lintas Monta.
Kapolsek Monta, Iptu Sari Mukmin yang dikonfirmasi di ruang kerjanya Sabtu (3/6) mengatakan, kedua pelaku pencuri ternak tersebut ditangkap tangan saat keduanya sedang membawa hasil curian dini hari dan melintasi Kantor Polsek Monta bersama Barang Bukti (BB) berupa daging yang dibungkus kain sarung.

Keberhasilan pihaknya menciduk pelaku, berkat informasi masyarakat yang diterima pihaknya. Karena saat pelaku melancarkan aksinya, diinntai oleh warga. Selain tertangkap tangan bersama BB, hasil pendalaman yang dilakukan pihaknya, kedua pelaku mengakui perbuatannya bahkan perbuatan tindak pidana pencurian ternak merupakan profesi yang lakoni setiap sehari.
Untuk proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka telah diinapkan dibalik jeruji besi. Tersangka Asd dititipkan di ruang tahanan Polresa Bima sementara tersangka Nng dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bima. “Kedua tersangka diamankan di tempat yang berbeda,” tukasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. “Saya menghimbau pada seluruh elemen masyarakat, apabila melihat dan mengetahui ada perbuatan atau tindakan yang melanggar hukum, jangan sungkan melaporkan pada kita supaya bisa ditindaklanjuti,” pintanya. (512)

×
Berita Terbaru Update