Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kasus Bor Seret Enam Tersangka

03 Juli 2010 | Sabtu, Juli 03, 2010 WIB Last Updated 2010-07-03T05:26:02Z
Bima, (SM).- Kasus dugaan korupsi proyek bor sumur dalam di Desa Lanta Kecamatan Sape dan Desa Karumbu Kecamatan Langgudu lingkup Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Bima tahun anggaran 2007-2008, bakal menyeret enam orang tersangka.
Keenam orang yang akan dijadikan sebagai tersangka tersebut belum diketahui asal usulnya. Namun diduga, para calon tersangka bisa bersumber dari pelaksana proyek, konsultan pengawas hingga pejabat dari lingkup Dinas yang bersangkutan.
Semula harian ini sempat memberitakan tiga orang yang akan dijadikan tersangka dalam kasus proyek dimaksud. Namun belakangan pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima menambah jumlah calon tersangka. “Calon tersangka bukan hanhya tiga orang, totalnya ada enam orang,” ucap Kasi Intel Kejaksaan, Dedi Irawan.
Dedi mengatakan, tersangka dalam kasus proyek bor tersebut, bisa saja bertambah banyak dari enam orang yang diincar sekarang ini. Penambahan jumlah tersangka dimaksud besar peluang, mengingat pelaksanaan proyek yang melibatkan cukup banyak orang.
Kata Dedi lagi, enam orang yang ditetapkan tahap awal ini merupakan hasil bidikan dari pelaksana yang ada di lapangan. Sementara orang-orang tertentu yang ada di lain lapangan, bisa ikut terseret. “Bisa saja calon tersangkanya bertambah lagi, karena banyak yang terlibat,” ungkapnya meyakinkan.
Calon-calon yang akan ditetapkan sebagai tersangkna tersebut, nantinya adalah orang-orang yang bertanggug jawab dalam pelaksanaan ke dua paket proyek dimaksud. Lanjut Dedi, penanganan kasus tersebut telah tuntas dalam tahap penyelidikan, tinggal disimpulkan naik ke tahap penyidikan.
Saat ini, pihaknya tengah merampungkan data untuk mengirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB sebagai bahan pelaporan penanganan kasus yang dimaksud. “Rencananya pekan depan kita akan kirim ke Kejati sebagai bahan pelaporan,” ucapnya.
Anggaran pelaksanaan proyek bor sumur dalam di Desa Lanta dan Desa Karumbu tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (_DAK) Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Bima. Paket proyek di Desa Lanta DAK tahun 2007 senilai Rp196 juta lebih. Paket proyek di mKarumbu DAK tahun 2008 senilai Rp280 juta lebih.
Fisik ke dua paket proyek tersebut, sama-sama dilaporkan telah tuntas 100 persen. Pelaporan tersebut berdasarkan hasil PHO dan FHO tim tehniks Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Bima. Sementara fakta di lapangan, fisik ke dua proyek dimaksud belum tuntas 100 persen.
Ironisnya, anggaran ke dua paket proyek tersebut juga dicairkan tuntas 100 persen, seolah-olah fisik pekperjaan tersebut telah tuntas 100 persen. Belakangan, kontraktor pelaksana proyek bor di Desa Lanta CV Panggita Manira buru-buru menuntaskan pekerjaan, setelah dilidik Kejaksaan Negeri Raba Bima.
Nyali lembaga hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Raba Bima untuk serius mengungkap misteri mafia proyek tersebut. “Tersangka wajib dilakukan penahanan oleh Kejaksaan. Dengan dilakukan penahanan, merupakan efek jera bagi pelaku,” pinta anggota DPRD Kabupaten Bima, Muhammad Aminurlah.
Menurut dia, mewabahnya praktek korupsi di lingkup birokrasi, salah satunya dipicu tidak dilakukan penahanan oleh aparat penagak hukum. “Kalau tersangka ditahan sejak dini, birokrasi-birokrasi lain yang ingin melakukan perbuatan serupa, kemungkinan akan berpikir panjang mau melakukannya,” tuturnya.
Duta PAN itu juga meminta pihak Kejaksaan mampu mengungkap pelaku utama yang menskenario sehingga bisa dilakukan pencairan anggaran hingga 100 persen. Dia memberikan aplus pada Kejaksaan yang telah berkerja ekstra mengungkap kasus tersebut sehingga muncul calon tersangka. (508)
×
Berita Terbaru Update