Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Gaji ke-13 Pemkot, Terbayar

09 Juli 2010 | Jumat, Juli 09, 2010 WIB Last Updated 2010-07-09T07:23:46Z
Kota Bima,(SM).- Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Kota Bima, boleh bernafas lega. Pasalnya, gaji ke-13 yang ditunggu-tunggu akhirnya bisa dicairkan Kamis kemarin.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bagian Keuangan Setda Kota Bima, Muhammad Hasyim, S.Sos, SH mengatakan, PNS sudah bisa mengambil gaji ke-13 di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Karena pihaknya, telah menyerahkan pembayaran berupa cek untuk dicairkan langsung. ”Kita sudah serahkan semuanya dalam bentuk cek kepada bendahara SKPD, dan bendahara harus segera mencairkannya,” ujar Hasyim saat ditemui di depan ruangan Walikota, Kamis (8/7).

Kata Hasyim, besarnya dana yang digelontorkan untuk gaji ke-13 yang masuk dalam rekening daerah sebesar Rp12,8 milyar. Anggaran sebanyak itu telah dialokasikan ke SKPD untuk mempercepat pembayarannya. ”Kita juga minta agar masing-masing SKPD percepat pencairannya,” jelas Hasyim yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Mutasi BKD Kota Bima.
Lanjutnya, pencairannya tahun ini, terjadi perubahan seperti yang dijadwalkan sebelumnya. Jika pada beberapa minggu yang lalu, pihaknya menjanjikan untuk membayar pada pertengahan minggu kedua Juli, namun dipercepat pada hari pertama minggu kedua. ”Ini kami lakukan karena desakan dari PNS yang membutuhkan uang kebutuhan biaya sekolah anak yang berada di luar daerah,” terangnya.
Lantas bagaimana dengan sejumlah PNS yang terjaring inspeksi mendadak (Sidak) beberapa waktu lalu dan diancam penundaan terima gaji 13? Hasyim mengaku jumlah PNS yang disidak pada hari pertama tanggal 1 Juni sebanyak 51 orang dan hari kedua sebanyak 65 orang, akan menghadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima untuk diberikan pembinaan. ”Kita lihat hasil dari pemanggilan dari Sekda, namun yang kami dengar, selain diberikan teguran dan pembinaan. Mereka juga akan ditunda penerimaan gaji 13,” beber Hasyim. (515)
×
Berita Terbaru Update