Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Gaji 13 Dipotong, Pegawai Ngeluh

13 Juli 2010 | Selasa, Juli 13, 2010 WIB Last Updated 2010-07-13T10:17:51Z
Kota Bima, (SM).- Pegawai Negeri Sipil (PNS) penerima gaji ke-13 di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, mengeluhkan adanya pemotongan hingga 20 persen dari besarnya gaji tersebut oleh bendahara.
PNS di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bima yang meminta identitasnya tidak dikorankan, mengaku, saat terima gaji ke-13 di dinasnya, dia tidak menerima utuh sebanyak 100 persen, melainkan 80 persen. Sisanya 20 persen, dipangkas dengan alasan yang tidak jelas. ”Saat kita tanya di bendahara penerimaan, mereka mengaku pemotongan dilakukan karena ketentuan Bagian Keuangan Pemkot Bima,” bebernya.
Pemotongan sebanyak 20 persen tersebut, lanjutnya, hanya untuk dia dan rekan-rekan lainnya yang menjadi CPNS angkatan tahun 2008 lalu dan dikeluarkan SK PNS pada tanggal 1 April tahun 2010. ”Kita kan sudah menjadi PNS, bukan CPNS. Jika kita juga masih CPNS, kenapa angkatan tahun yang lalu tidak diperlakukan yang serupa dengan kami,” tegasnya.
Diakuinya, jumlah PNS angkatan tahun 2008 lalu sebanyak 443 orang. Jika ditotalkan pemotongan sebanyak 20 persen dengan jumlah PNS tersebut, kurang lebih uang yang telah di pangkas sebesar Rp300 juta. ”Lantas dibawa kemana uang sebanyak Rp300 juta itu,” tanyanya.
Di tempat yang berbeda, Pelaksana tugas (Plt) Kabag Keuangan Setda Kota Bima, Muhammad Hasyim, S.Sos.SH saat ditemui Senin (12/7) menjelaskan, status pegawai yang dipotong gaji 13 sebanyak 20 persen, masih CPNS, bukan PNS. SK yang dikeluarkan pada 1 April lalu, merupakan SK untuk menyiasati agar CPNS tahun 2008 silam tidak masuk pada penerimaan SK bulan Oktober mendatang. ”Kalau mereka terima SK PNS pada Oktober, akan mempengaruhi pengurangan masa kerja mereka. Makanya disiasatilah dengan SK PNS 1 April,” terangnya.
Lanjut Hasyim, kendala lain, sebelum pengangkatan juga, mereka belum mengantongi sertifikat prajabatan. Karena baru dikirim dari Menteri Pemberdayaan aparatur Negara (Menpan) pada tanggal 12 Juni lalu. Karena syarat utama juga untuk mendapatkan SK PNS, yakni harus memiliki sertifikat prajabatan. ”Intinya kita sudah melewati sesuai dengan peraturan yang ada. Penyiasatan SK PNS yang dilakukan juga, agar PNS juga tidak dikurangi masa jabatannya,” jelas Hasyim.
Mengenai penerimaan gaji, lanjut dia, sudah tertuang jelas dalam Kementrian Keuangan Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan nomor: 0/Per-22/PB/2010 Pasal 3 Ayat 1 menyebutkan, ketentuan pembayaran gaji ke-13 disesuaikan dengan dasar gaji mereka pada bulan Juni tahun 2010. ”Itu memang ketentuan yang mengharuskan pengembilan gaji ke 13 dalam bentuk yang tidak utuh,” katanya.
Ditanya uang pemotongan sebanyak 20 persen tersebut akan diarahkan kemana? Hasyim mengaku, uang yang dipotong tersebut akan dikembalikan ke Kas daerah. ”Uang itu dikembalikan ke Kas Daerah,” tegasnya. (515)
×
Berita Terbaru Update