Kota Bima, (SM).- Hampir lima bulan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) wilayah Bali dan Nusra berada di Kota Bima. Keberadaannya atas permintaan Pemerintah Kota Bima untuk meningkatkan kualitas manajemen pengelolaan Keuangan Daerah dan kinerja. Namun, seringkali ada nada minor muncul tentang tupoksi BPKP yang sudah mencampuri urusan rumah Tangga Pemerintah Kota (Pemkot) Bima.
Suara itu muncul dari internal Pemkot Bima sendiri. Mulai dari setingan mutasi yang dilaksanakan beberapa bulan lalu, penyusunan anggaran pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) hingga proses klinis anggaran SKPD untuk APBDP. Lantas apa sebenarnya tugas BPKP ada di Kota Bima?
Banyaknya tudingan meluasnya tupoksi BPKP tersebut dijawab Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Keuangan Setda Kota Bima Muhammad Hasyim. Saat ditemui di ruangannya, Senin kemarin, Hasyim mengatakan, BPKP berada di Bima atas permintaan Pemkot Bima dengan tugas dan tanggungjawabnya memfasilitasi pembinaan tekhnis dan pengembangan serta perancangan pengelolaan keuangan daerah dan kinerja Pemkot Bima. “Pemkot meminta agar melakukan asistensi pengelolaan keuangan termasuk validasi data laporan keuangan sebelumnya sebagai bahan pembanding”, jelasnya.
Hasyim mengakui, BPKP merupakan konsultan yang juga memiliki fungsi melakukan rekonstuksi ulang terhadap validasi laporan keuangan. Karena, saat validasi laporan keuangan sebelumnya masih dalam posisi disclaimer. Oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sendiri, tidak memberikan pendapat karena posisi keuangan belum wajar. “Dimintalah bantuan pada BPKP untuk memberikan pembinaan”, jelasnya.
Wilayah kerja BPKP juga apakah tidak membongkar pengelolaan keuangan di masing-masing SKPD pada tahun sebelumnya? Menurut Hasyim, data hasil pemeriksaan yang diberikan BPK ke BPKP merupakan data makro, jadi dalam upaya validasi data, maka SKPD dimintai bantuan untuk tetap melakukan kooordinasi. “BPKP hanya rekonstruksi data, tidak sampai pada pemeriksaan fisik. Apalagi membongkar data-data pengelolaan keuangan SKPD sebelumnya”, jelas Hasyim.
Sampai kapan BPKP ini diperbantukan untuk memberikan asistensi, kata Hasyim, berdasarkan MoU-nya, BPKP mulai bekerja pada tanggal 1 Juni 2010 sampai tanggal 31 Mei 2011. “Ini hanya berlaku selama satu tahun, dan bisa diperpanjang”, tambahnya.
Berapa anggaran yang dikeluarkan untuk honor BPKP? Menurut Hasyim, karena BPKP merupakan lembaga pemerintah, jadi tidak diberikan honor. Hanya saja Pemkot Bima menanggung biaya penginapan, transportasi dan akomodasi. Untuk pembatasan kerjanya, Pemkot sudah mengeluarkan anggaran sebesar Rp104 juta yang bersumber dari dana hibah.
Untuk target pada kerjasama tersebut, lanjut Hasyim, Pemkot Bima menginginkan terwujudnya pemerintahan yang baik (Good Governance). Untuk mewujudkan itu, perlu adanya pengelolaan keuangan yang baik, asset dan penempatan jabatan yang proporsional dan banyak hal lainnya. “Diperlukan akuntabilitas kinerja yang transparan dan akuntabel”, katanya.
Keberadaan BPKP diakui Hasyim sudah memberikan grafik pengelolaan keuangan yang signifikan. Diantaranya, dokumen-dokumen yang kurang diperhatikan kini sudah mulai sangat diperhatikan. Jika dokumen tersebut lebih sering dikarungkan, kini sudah mulai dibuatkan rak sesuai SKPD masing-masing. Tidak hanya itu, dengan penggunaan sistem pengelolaan keuangan yang baru (Simda) penyusunan anggaran bisa dibuat secara sistematis, dan tidak manual. “Kini sudah sistem baru yang akan mengiventaris semua. Jadi tidak akan susah untuk dibuka kembali”, terangnya. (SM.07)