Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pemerintah belum Sikapi PNS Narkotika

06 Februari 2013 | Rabu, Februari 06, 2013 WIB Last Updated 2013-02-07T02:10:35Z

Bima, (SM).- Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Bima belum menyikapi secara administrasi dugaan keterlibatan dua oknum PNS dan dua tenaga honorer yang diciduk Polisi saat hendak konsumsi narkotika jenis sabu.     
“Memang sampai dengan hari ini (kemarin) Pemerintah belum bersikap, karena informasi identitas para pelaku yang ditangkap Polisi tersebut masih simpang siur,” ucap Kabag Humas dan Protokol setda Bima, Aris Munandar, kemarin.

Dua oknum PNS dan dua orang tenaga honorer jajaran Pemerintah Kabupaten Bima tersebut ditangkap Polisi diduga hendak konsumsi narkotika jenis sabu. Saat digerebek aparat, ditemukan peralatan sabu dan rekapan judi Togel.
Hingga hari Selasa kemarin, ke empat abdi Negara itu masih diamankan Polisi di ruang Satuan Narkoba Polres Bima Kota. Ke empat orang itu juga statusnya belum resmi ditetapkan sebagai tersangka memiliki narkoba atau judi Togel.
Pemerintah, kata Aris, menyerahkan sepenuhnya pada Kepolisian dalam hal urusan penegakkan hukum. Untuk proses disiplin sebagai PNS, baru bisa dilakukan Pemerintah setelah identitas para pelaku sudah dikantongi. “Sampai hari ini masih kita cari tau kejelasannya. Awalnya diinformasikan ke empatnya adalah pegawai Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan, tapi setelah dicari tau, salah seorangnya staf di Bagian Umum Setda Bima,” tuturnya.
Aris memastikan, penanganan atas pelanggaran disiplin tetap akan ditindaklanjuti pihaknya melalui Inspektorat. Bagi PNS yang telah terbukti melanggar, ancaman sangsi yang diatur dalam PP 53 tahun 2010 tentang disiplin, menanti. Untuk gambaran bentuk sangsi bagi PNS yang terbukti melanggar, jelasnya, berragam. Bisa mulai dari penurunan pangkat setingkat, penundaan kenaikan pangkat, pemecatan dengan tidak terhormat serta pemecatan secara terhormat.
Untuk kasus narkotika yang diduga melibatkan 2 oknum PNS dan 2 tenaga honorer tersebut, menurut Aris, termasuk kategori pelanggaran berat dengan ancaman sangsi bisa sampai pada pemecatan. “Itu jika terbukti secara hukum,” tandasnya.
Mengenai perkembangan proses di Kepolisian, kata dia, pihaknya secara resmi belum menerima pemberitahuan dari Kepolisian. Namun informasi yang beredar, hasil tes urine ke empatnya negative konsumsi narkoba. (Ima)

×
Berita Terbaru Update