Bima, (SM).- Sebanyak 38
orang Panitia Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Kabupaten Bima
periode tahun 2011 –2014 dilantik dan dikukuhkan Wakil Bupati Bima Drs.
H.Syafrudin HM.Nur. M.Pd Sabtu (29/12) di aula kantor Bupati Bima.
Menurut Kabag Hukum Setda Agus Cunanto, SH, sedianya Panitia RANHAM ini
dibentuk tahun 2011 namun hampir semua daerah belum mempunyai program baku
sebagai tindak lanjut Pembentukan lembaganya.
Pada kegiatan
yang dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekda, para Asisten
dan pimpinan SKPD ini, Agus mengungkapkan, di tingkat daerah, Panitia
RANHAM ini memiliki tugas melakukan mediasi pemerintah dengan stakeholder
lain untuk melakukan implementasi HAM.
“Tugas penting
yang diemban Panitia ini ruang lingkupnya mencakup penyusunan peraturan perundang-undangan
di daerah dalam mediasi konflik dan aspek lainnya terkait pelaksanaan HAM di
Kabupaten Bima," kata Agus.
Selanjutnya Wakil
Bupati Bima Drs. H.Syafrudin HM.Nur. M.Pd dalam amanatnya, menyampaikan, panitia RANHAM yang dikukuhkan
komposisi keanggotaannya terdiri dari unsur Pemerintah maupun non Pemerintah
sebagai pemangku kepentingan dalam upaya penegakan HAM di Kabupaten Bima.
Momentum
pelantikan diharapkan bisa menjadi awal rangkaian upaya serius dalam
menciptakan suasana yang kondusif terkait dengan penegakan HAM di Kabupaten
Bima. Semoga dengan dikukuhkanya kepanitian RANHAM ini dapat menjadi forum yang
mampu membangun kesamaan persepsi dan penguatan kelembagaan serta aktivitas
penegakan HAM. Pada daat yang sama bisa menjembatani peran pemerintah
dalam memfasilitasi upaya penegakan HAM.
Menurut Wabup,
Pelaksanaan program RANHAM disemua tingkatan pemerintah didasarkan pada
peraturan Presiden RI nomor 23 tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Hak
Asasi Manusia Indonesia tahun 2011 – 2014.
"Perpres
tersebut merupakan bentuk komitmen Negara dan Pemerintah terhadap penghormatan,
perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM baik di Pusat maupun
di Daerah dengan memperhatikan aspek pluralisme dan keragaman budaya.
Di Kabupaten
Bima Kepanitiaan RANHAM tahun 2011 – 2014 dibentuk melalui keputusan
Bupati Bima Nomor 180 / 70/ Kep/ 2012 tanggal 9 Januari 2012.
Oleh karena itu
amanat tersebut harus dipahami, dijadikan acuan dan dilaksanakan oleh semua
penyelenggara pemerintah daerah secara akuntabel dengan tetap berpijak kepada
kondisi sosial ldan budaya masyarakat setempat”, urai Wabup H. Syafrudin.
Terkait
Pembentukan panitia RANHAM ini, Wabup menekankan, "pembentukan institusi
pelaksanaan RANHAM bagi percepatan harmonisasi rancangan dan evaluasi peraturan
daerah, pendidikan Hak Asasi Manusia, penerapan norma dan
standar Hak Asasi Manusia, pelayanan komunikasi masyarakat
dan pemantauan, evaluasi dan pelaporan," terangnya.
Pemerintah
daerah berharap RANHAM harus dapat menjadi okomotif dalam membudayakan
implementasi penegakan hak Asasi manusia di lingkungan masing – masing.
Sehingga secara bertahap dapat menyebar diseluruh aspek kehidupan
masyarakat. (sam)