Bima, (SM).- Demi
kepentingan pemeriksaan kasus pemukulan mahasiswa yang dilakukan Ajudan Bupati
di Desa Oi Fo’o dan menyeret nama Bupati Bima H. Ferry Zulkarnaen, ST, Polisi
Resort Bima Kota, Rabu (25/7) mengirimkan surat permohonan pemeriksaan Bupati
Bima di Polda NTB, untuk diteruskan ke Presiden.
Kapolres Bima Kota, AKBP. Kumbul, KS, SIK, SH membeberkan, surat
permohonan pemeriksaan Bupati Bima sudah dikirim ke Polda NTB, kemudian
surat itu akan diteruskan oleh Polda ke Bareskrim Mabes Polri untuk selanjutnya
disampaikan ke Presiden.
“Kami tidak bisa memastikan kapan ijin Presiden keluar. Tapi jika
dilihat dari aturan, biasanya sebulan setelah pengajuan Presiden akan
mengeluarkan ijin. Setelah itu, Bupati langsung bisa di periksa,” katanya di
ruangan Penyidik Kamis kemarin.
Diakuinya, jika ijin dari Presiden sudah keluar, Bupati Bima akan
dipanggil sebagai saksi, lagi pula untuk kasus dugaan penodongan dengan senjata
tajam itu masih tahap penyelidikan dan pengambilan keterangan saksi.
Ditanya mengenai keterangan sejumlah saksi, Kumbul menyatakan,
keterangan sejumlah saksi, berubah-ubah. Kadang ada yang membenarkan, kadang
pula ada yang membantah. Atas berubahnya keterangan tersebut, polisi masih butuh
waktu untuk meng-klop kan keterangan. “Pada prinsipnya, kami tetap akan
menyelesaikan kasus itu sesuai aturan dan mekansime yang ada,” tambahnya.
(SM.07)