Bima, (SM).-
Diduga sebagai pelaku pengedar kupon putih alias Toto Gelap (Togel), Yasin alias
Mon (47) warga Desa Dena, Kecamatan Madapangga diciduk jajaran Kepolisian
Sektor (Polsek) di kediamannya, Ahad 22 Juli lalu.
Kapolsek Madapangga, Ipda. Much Nur pada wartawan mengatakan,
keberhasilan pihaknya menciduk pengedar judi togel itu melalui sebuah
penggerebekan terhadap salah seorang oknum terduga pengedar togel atas
informasi masyarakat sekitar yang resah dengan tindakan pelaku yang menjual
togel pada bulan puasa.
Kata Nur, setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat,
pihaknya langsung turun ke lokasi melakukan penggerebekan dan saat itu
ditemukan 2 lembar rekapan, satu buah HP serta uang Rp 500 ribu lebih yang
telah disita untuk dijadikan Barang Bukti (BB).
Selain menyita BB, pihaknya juga menahan pelaku dan dititipkan di
Mapolres Bima untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Saat ditangkap pelaku
tidak memberikan perlawanan sedikitpun”, tuturnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal
303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Demi terwujudnya Kecamatan Madapangga yang terbebas dari segala
bentuk penyakit sosial, dirinya meminta pada seluruh warga masyarakat untuk
memberikan informasi pada pihaknya bila melihat dan mengetahui adanya
oknum-oknum yang diduga pengedar togel atau pelaku penyakit sosial masyarakat
lainnya untuk ditindak lanjuti dan dibasmi. “Kami tetap butuh informasi dari
masyarakat untuk meminimalisir tindakan kejahatan dan penyakit social lainnya”,
harap Nur. (SM.11)