Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pengedar Togel Diciduk Polisi

27 Juli 2012 | Jumat, Juli 27, 2012 WIB Last Updated 2012-07-31T03:29:23Z

Bima, (SM).- Diduga sebagai pelaku pengedar kupon putih alias Toto Gelap (Togel), Yasin alias Mon (47) warga Desa Dena, Kecamatan Madapangga diciduk jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) di kediamannya, Ahad 22 Juli lalu.

Kapolsek Madapangga, Ipda. Much Nur pada wartawan mengatakan, keberhasilan pihaknya menciduk pengedar judi togel itu melalui sebuah penggerebekan terhadap salah seorang oknum terduga pengedar togel atas informasi masyarakat sekitar yang resah dengan tindakan pelaku yang menjual togel pada bulan puasa.
Kata Nur, setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, pihaknya langsung turun ke lokasi melakukan penggerebekan dan saat itu ditemukan 2 lembar rekapan, satu buah HP serta uang Rp 500 ribu lebih yang telah disita untuk dijadikan Barang Bukti (BB).
Selain menyita BB, pihaknya juga menahan pelaku dan dititipkan di Mapolres Bima untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Saat ditangkap pelaku tidak memberikan perlawanan sedikitpun”, tuturnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Demi terwujudnya Kecamatan Madapangga yang terbebas dari segala bentuk penyakit sosial, dirinya meminta pada seluruh warga masyarakat untuk memberikan informasi pada pihaknya bila melihat dan mengetahui adanya oknum-oknum yang diduga pengedar togel atau pelaku penyakit sosial masyarakat lainnya untuk ditindak lanjuti dan dibasmi. “Kami tetap butuh informasi dari masyarakat untuk meminimalisir tindakan kejahatan dan penyakit social lainnya”, harap Nur. (SM.11)
×
Berita Terbaru Update