Kota Bima, (SM).- Kasus dugaan korupsi SPPD fiktif 8 orang anggota DPRD Kota
Bima hingga kini masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan. Kejaksaan
Negeri Raba Bima sendiri berjanji akan mengusut hingga tuntaspersoalan
tersebut.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Raba
Bima, Edi Tanto Putra yang menjawab wartawan yang ditemui di ruang kerjanya,
kemarin mengaku, kasusnya masih dalam tahap pengumpulan data. “Lagi pul baket
dan pul data,” akunya.
Kata dia, hinga kini kasus dugaan
korupsi yang dilaporkan elemen masyarakat awal bulan Juli 2012 itu belum ada
pihak yang dimintai keterangan. “Belum ada orang yang kita periksa, karena
belum ada yang dipanggil,” ujarnya.
Dalam rentan waktu sekian pekan,
pihaknya baru memperoleh data berupa DIPA APBD DPRD Kota Bima tahun 2012. Untuk
itu kita akan undang Setwan dan Kasubag Keuangan Dewan.
Ia mengaku, tidak ada target waktu
dalam penuntasan kasus penggunaan SPPD fiktif tersebut. Hanya saja Kejaksaan
setempat akan berupaya maksimal untuk menuntaskan kasus dimaksud dalam waktu
yang secepatnya.
Soal kapankah ke 8 orang anggota
DPRD Kota Bima yang diduga menggunakan SPPD fiktif itu dipanggil, Edi belum
dapat memastikan, namun diperkirakan pada 2 pekan ke depan.
Edi meluruskan pemberitaan yang
semula dilansir Suara Mandiri terkait isu bahwa Kejaksaan Negeri Raba Bima baru
bersikap menunggu hasil klarifikasi yang dilakukan Badan Kehormatan (BK) DPRD
Kota Bima terhadap kasus dimaksud.
“Pada prinsipnya kita tidak terikat
dengan hasil klarifikasi BK. Adapun hasil klarifikasi BK tersebut sifatnya
hanya internal BK dengan anggota DPRD. Kaitan dengan ranah hukum, merupakan
tanggungjawab kami”, terangnya.
Sebagaimana yang diberitakan harian
ini edisi sebelumnya, ke 8 orang anggota DPRD Kota Bima antara lain Abdul
Latief, Subhan H.M.Nur, Sukrin, Tamsil, Taufik H.Abdul Karim diduga tidak
berangkat kegiatan study banding di Batam. Namun para wakil rakyat yang
terhormat tersebut mengambil uang SPPD untuk tujuan perjalanan dinas ke Batam.
Hanya saja ke 8 orang anggota tersebut diduga kuat tidak sampai pada tempat
tujuan sesuai alokasi dana yang diterima. (SM.06)