Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Dishut Sita 54 Kubik Kayu, 4 Tersangka Ilegal Loging

16 Juni 2012 | Sabtu, Juni 16, 2012 WIB Last Updated 2012-06-16T03:59:02Z

Dompu, (SM).- Selama  bulan Juni 2012,  Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Dompu menyita sedikitnya 54 kubik kayu curian di beberapa kawasan hutan. Tak hanya itu, Dishut juga menggiring 4 orang warga yang diduga sebagai pelaku illegal loging ke Polres Dompu untuk proses secara hukum.

Kepala Dishut Dompu melalui Kabid Pengawasan Hutan Drs. Zulfaidin Jum’at (15/6) menuturkan, operasi penertiban terhadap kasus illegal loging dilakukan dalam dua pekan terakhir di beberapa kawasan hutan yang rawan terhadap pencurian kayu dan pembalakan liar.
Tambahnya, dua jenis operasi yang digalakkan seperti operasi fungsional Polhut dan dilakukan secara gabungan yakni Polhut dan  aparat Kepolisian RI. “Ada dua jenis operasi yang kami lakukan selama bulan Juni ini yakni operasi internal Polhut dan juga melibatkan aparat gabungan”, ujarnya.
Dari hasil operasi gabungan, pihaknya hanya berhasil menangkap 4 orang warga yang diduga pelaku illegal loging. Penangkapan dilakukan di tempat yang berbeda, di dalam hutan Kecamatan Woja 1 orang, So Puju Wawi Desa Sukadamai Kecamatan Manggelewa 1 orang, di lahan Jati Ale 1 orang dan dalam lahan HTI UPT Woko Kecamatan Pajo 1 orang. “Para oknum warga ini kami tangkap saat melakukan aktifitas menebang kayu dalam kawasan hutan”, akunya.
Sementara dalam operasi fungsional Polhut,  pihaknya hanya menyita sejumlah barang bukti (BB) diantaranya kayu sebanyak 54 kubik, rincian jenis balok, jati, kayu gelondongan bundar.
Operasi itupun berlangsung di beberapa lokasi kawasan hutan seperti pada kawasan Tambora Kecamatan Pekat, Kecamatan Manggelewa, Kecamatan Woja dan Kecamatan Pajo. Selain kayu, Polhut juga mengamankan satu unit mesin pemotong kayu chansaw. “Operasi fungsional ini kami laksanakan beberapa hari di lokasi yang rawan tindak kejahatan terhadap hasil hutan”, jelasnya.
Lebih jauh Zulfaidin mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan kembali melakukan operasi terpadu di sejumlah kawasan hutan terhadap tindak illegal loging dan peladangan liar. Peladangan liar biasanya terjadi mulai bulan Juli, karena pada saat seperti ini mereka akan membersihkan dan membakar lahan. “Kami tidak akan mentolerir siapapun yang melakukan aktifitas di dalam kawasan hutan. Karena itu, saya imbau kepada warga agar dari sekarang segera keluar dari dalam hutan”, pintanya. (SM.15)
×
Berita Terbaru Update