Bima, (SM).- Kejaksaan Negeri Raba Bima prioritaskan kasus dugaan korupsi pengandaan pupuk Nutrisi senilai Rp1 milyar dan kasus dugaan korupsi APBD Pemkot Bima senilai Rp5,1 milyar untuk dituntaskan tahun ini.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Raba Bima Eca Mariartha yang dikonfirmasi, mengatakan tahun ini pihaknya menargetkan penunntasan dua kasus dugaan korupsi untuk disidangkan pada Pengadilan Tipikor Mataram. “Target kita, tahun ini kasus pengadaan pupuk Nutrisi dan kasus APBD senilai 5,1 milyar bisa tuntas untuk disidangkan. Target ini kita susun, setelah kasus korupsi yang dilimpahkan usai disidangkan,” katanya.
Dalam waktu dekat ini, pihaknya akan bertolak ke BPK perwakilan Mataram dalam rangka permintaan keterangan saksi ahli. “Kita sudah terima surat kesiapan dari BPK minggu ini. Minggu depan kita berangkat,” ucapnya.
Eca memastikan, pihaknya sangat membutuhkan keterangan saksi ahli dari BPK terhadap kasus dugaan korupsi APBD Pemerintah Kota (Pemkot) Bima tahun 2007 senilai Rp5,1 milyar. Keterangan saksi ahli tersebut untuk menguatkan.
Untuk sementara ini, kata dia, dalam kasus tersebut hanya mantan Kepala BPKD H. M. Yusuf yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Kami tidak tahu nanti dalam perkembangan keterangan saksi ahli, apakah akan muncul tersangka lagi atau tidak,” ujarnya.
Jika dalam keterangan saksi ahli dari BPK Mataram nanti ada perkembangan yang mengindikasikan ada tersangka lain, kata Eca, pihaknya akan mendalami lagi mencari tersangka lain, dan sementara ini baru H.Yusuf saja yang jadi tersangka.
Lebih lanjut dikatakan Eca, permintaan keterangan saksi ahli tersebut tidak dapat dipastikan kapan baru tuntas, karena itu menyangkut kewenangan pihak BPK. Namun modus tersangka dalam meraup uang rakyat tersebut, dengan tanpa melalui mekanisme secara berulang kali sehingga totalnya mencapai Rp5,1 milyar “Itu hasil penyidikan kita. Kalau cepat, kira-kira bisa mencapai waktu sebulan permintaan keterangan saksi ahli bisa tuntas,” jelasnya.
Untuk kasus pengadaan pupuk Nutrisi, lanjutnya, juga menjadi prioritas untuk dituntaskan pada tahun ini. Dugaan kerugian Negara dalam kasus tersebut senilai Rp1 milyar. Sedangkan dana senilai Rp700 juta diakui diserahkan pada mantan Walikota Bima. (SM 06)