Bima, (SM).- Kapal
pengangkut ratusan ton gula dari Makassar yang
melewati perairan Sape, Kamis (24/5) diamankan Aparat Polres Bima Kota.
Pasalnya, kapal yang berencana membawa gula ke Sumba
tersebut tidak memiliki dokumen resmi. Kini selain kapal, Kapten Kapal dan
sejumlah Anak Buah Kapal (ABK) diamankan untuk diproses.
Menurut pengakuan Kapolres Bima
Kota AKBP. Kumbul, KS, SIK, SH, kapal pengangkut gula sebanyak
120 ton tersebut diamankan setelah pihaknya mendapat informasi sekitar pukul
14.00 wita, Kamis (24/5). Untuk cek kebenaran, saat itu juga pihaknya menuju
perairan Sape. “Kami bersama Kepala Koperindag Kabupaten Bima langsung ke
lokasi. Dan ternyata, kapal pengangkut gula itu tak memiliki dokumen,” ujarnya
saat ditemui, Jum’at kemarin.
Kata Kumbul, pendistribusian gula
antar pulau, harus memiliki dokumen. Seperti halnya diatur dalam Keppres nomor
57 tahun 2004, kemudian Kepmenperindag nomor 61 tahun 2004 yang selanjutnya
diperbaharui lagi menjadi nomor 334 tahun 2004 mengatur tentang perdagangan
gula antar pulau. “Pada aturan tersebut, gula memiliki klasifikasi yang boleh
diperdagangkan dan tidak untuk antar pulau. Seperti gula putih, boleh di
perdagangkan untuk antar pulau, hanya saja harus memiliki dokumen resmi,”
katanya.
Pemilik gula setidaknya harus
memiliki tiga dokumen resmi saat gula diperdagangkan antar pulau, seperti surat keterangan dari
Dinas dan instansi terkait bahwa di daerah tujuan kekurangan gula. Kemudian surat keterangan dari daerah asal gula, bahwa di dareah
tersebut memiliki kelebihan gula, selanjutnya surat keterangan dimana gula tersebut
berasal. “Ketiga dokumen inilah yang tidak bisa ditunjukan oleh Mansyur selaku
Kapten Kapal. Makanya untuk sementara kapal Sumber Abadi tersebut kita
amankan,” bebernya.
Lanjutnya, selama Kapten Kapal
dan ABK dimintai keterangannya, polisi juga akan terus berkoordinasi dengan
Koperindag Kabupaten Bima, untuk memastikan apakah tidak adanya kepemilikan
dokumen tersebut merupakan tindak pidana atau hanya sanksi administrasi. “Jika
nanti mereka melakukan tindak pidana, maka prosesnya kami yang akan
melanjutkan. Tapi jika hanya kelalaian secara admnistrasi, masalahnya akan kami
serahkan ke Koperindag Kabupaten Bima,” terangnya.
Ia menambahkan, hingga kini, anak
buahnya masih melakukan penjagaan kapal Sumber Abadi yang diamankan di
pelabuhan Sape. (SM.07)