Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

120 Ton Gula tak Berdokumen, Diamankan

26 Mei 2012 | Sabtu, Mei 26, 2012 WIB Last Updated 2012-05-26T04:29:28Z

Bima, (SM).-  Kapal pengangkut ratusan ton gula dari Makassar yang melewati perairan Sape, Kamis (24/5) diamankan Aparat Polres Bima Kota. Pasalnya, kapal yang berencana membawa gula ke Sumba tersebut tidak memiliki dokumen resmi. Kini selain kapal, Kapten Kapal dan sejumlah Anak Buah Kapal (ABK) diamankan untuk diproses.

Menurut pengakuan Kapolres Bima Kota AKBP. Kumbul, KS, SIK, SH, kapal pengangkut gula sebanyak 120 ton tersebut diamankan setelah pihaknya mendapat informasi sekitar pukul 14.00 wita, Kamis (24/5). Untuk cek kebenaran, saat itu juga pihaknya menuju perairan Sape. “Kami bersama Kepala Koperindag Kabupaten Bima langsung ke lokasi. Dan ternyata, kapal pengangkut gula itu tak memiliki dokumen,” ujarnya saat ditemui, Jum’at kemarin.
Kata Kumbul, pendistribusian gula antar pulau, harus memiliki dokumen. Seperti halnya diatur dalam Keppres nomor 57 tahun 2004, kemudian Kepmenperindag nomor 61 tahun 2004 yang selanjutnya diperbaharui lagi menjadi nomor 334 tahun 2004 mengatur tentang perdagangan gula antar pulau. “Pada aturan tersebut, gula memiliki klasifikasi yang boleh diperdagangkan dan tidak untuk antar pulau. Seperti gula putih, boleh di perdagangkan untuk antar pulau, hanya saja harus memiliki dokumen resmi,” katanya.
Pemilik gula setidaknya harus memiliki tiga dokumen resmi saat gula diperdagangkan antar pulau, seperti surat keterangan dari Dinas dan instansi terkait bahwa di daerah tujuan kekurangan gula. Kemudian surat keterangan dari daerah asal gula, bahwa di dareah tersebut memiliki kelebihan gula, selanjutnya surat keterangan dimana gula tersebut berasal. “Ketiga dokumen inilah yang tidak bisa ditunjukan oleh Mansyur selaku Kapten Kapal. Makanya untuk sementara kapal Sumber Abadi tersebut kita amankan,” bebernya.
Lanjutnya, selama Kapten Kapal dan ABK dimintai keterangannya, polisi juga akan terus berkoordinasi dengan Koperindag Kabupaten Bima, untuk memastikan apakah tidak adanya kepemilikan dokumen tersebut merupakan tindak pidana atau hanya sanksi administrasi. “Jika nanti mereka melakukan tindak pidana, maka prosesnya kami yang akan melanjutkan. Tapi jika hanya kelalaian secara admnistrasi, masalahnya akan kami serahkan ke Koperindag Kabupaten Bima,” terangnya.
Ia menambahkan, hingga kini, anak buahnya masih melakukan penjagaan kapal Sumber Abadi yang diamankan di pelabuhan Sape. (SM.07)
×
Berita Terbaru Update