Dompu, (SM).- Tak benar jika prediksi berbagai pihak belakangan terhadap kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap 5 orang anggota DPRD Dompu yang dilakukan Sri Guna pedemonstran terkait pinjaman uang mantan bendahara Setda Dompu Muhamad, tidak berlanjut. Buktinya penyidik kepolisian resort Dompu telah merampungkan berkas kasus pencemaran nama baik tersebut dan akan segera di P21 ke Kejaksaan.
Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Dody Yudianto yang dikonfirmasi mengatakan, kasus pencemaran nama baik terhadap 5 orang anggota telah rampung. Bahkan berkas kasusnya telah di kirim ke Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejasaan Dompu. Sedangkan Sri Guna yang dilaporkan kini telah ditetapkan sebagai tersangka. “Unusur pidananya sudah terpenuhi dan semua saksi telah diperiksa, termasuk tersangka Sri Guna,“ tandasnya.
Untuk itu, Sri Guna dijerat dengan pasal 310 KHUP tentang pencemaran nama baik.
Pemberitaan sebelumnya, Sri Guna pada saat melakukan unjuk rasa beberapa waktu lalu guna menutut Bupati Dompu agar membayar uang rentenir yang dipinjam Mantan Bendahara Setda Muhamad totalnya senilai Rp6 M lebih, sempat menuding bahwa dana rentenir tersebut diantaranya mengalir kepada lima orang anggota Badan Anggaran (Banggar) senilai Rp80 juta dengan jumlah berfariatif mulai dari Rp5juta – Rp15 juta/orang.
Diduga sejumlah uang tersebut diberikan sebagai pelicin untuk menaikan pos anggaran SKPD Setda pada APBD Perubahan dari yang direncanakan Rp1 M oleh Banggar menjadi Rp2 M.
Merasa tidak berbuat, lima orang anggota yang disebut namanya yakni Ketua DPRD Dompu Rafiuddin H.Anas SE, Wakil Ketua DPRD Dompu Iwan Kurniawan SE,M.AP, Ketua Komisi I Sirajuddin SH, Anggota Komisi I Kurnia Ramadhan SE, dan Ketua Komisi II H.Didi Wahyudi SE, sepakat menempuh jalur hukum untuk melaporkan Sri Guna dengan tuntutan pencemaran nama baik. Tapi yang memberikan laporan hanya 3 orang anggota dewan yakni Iwan Kurniawan, Kurnia Ramadhan dan Sirajuddin. (SM.15)