Bima, (SM).– Sebanyak 14 drum Bahan Bakar Minyak (BB) bersubsidi jenis
premium dan solar yang diduga ditimbun Spj yang berprofesi sebagai supir dengan
Nrn sebagai pemiliknya disita jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bima di
kediamannya Kecamatan Bolo, Senin (12/3) malam. Demikian dikatakan Kapolres
Bima melalui Kabag OPS, Kompol. Tihar Siagian, S.Ik saat dikonfirmasi wartawan
di meja kerjanya, Selasa (13/3).
Kata dia, barang bukti berupa BBM
bersubsidi berikut sopir dan pemiliknya telah diamankan pihaknya untuk proses penyidikan
lebih lanjut. “Indikasi adanya tindakan penimbunan sejumlah BBM jenis premium
dan solar dilakukan oleh Nrn dalam rangka persiapan menyambut kenaikan harga
BBM pada April mendatang”, duganya.
Untuk mempertanggung jawabkan
perbuatannya, Spj dan Nrn dijerat dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2001
tentang Minyak dan Gas (Migas) dengan ancaman maksimal diatas 10 tahun penjara.
Supaya tidak terjadi kelangkaan BBM
yang dirasakan masyarakat saat ini sebelum harga BBM naik pada April nanti,
Tihar meminta pada seluruh komponen masyarakat yang ada di wilayah hukum
Kabupaten Bima untuk memberikan informasi atau melaporkan pada pihaknya jika
melihat dan mengetahui adanya oknum- oknum yang diduga melakukan penimbunan BBM
karena tindakan tersebut tidak dibenarkan oleh undang-undang. (SM.11)