Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Polres Bima Sita 14 Drum BBM

16 Maret 2012 | Jumat, Maret 16, 2012 WIB Last Updated 2012-03-16T13:56:27Z

Bima, (SM).– Sebanyak 14 drum Bahan Bakar Minyak (BB) bersubsidi jenis premium dan solar yang diduga ditimbun Spj yang berprofesi sebagai supir dengan Nrn sebagai pemiliknya disita jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bima di kediamannya Kecamatan Bolo, Senin (12/3) malam. Demikian dikatakan Kapolres Bima melalui Kabag OPS, Kompol. Tihar Siagian, S.Ik saat dikonfirmasi wartawan di meja kerjanya, Selasa (13/3).

Kata dia, barang bukti berupa BBM bersubsidi berikut sopir dan pemiliknya telah diamankan pihaknya untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Indikasi adanya tindakan penimbunan sejumlah BBM jenis premium dan solar dilakukan oleh Nrn dalam rangka persiapan menyambut kenaikan harga BBM pada April mendatang”, duganya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Spj dan Nrn dijerat dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas) dengan ancaman maksimal diatas 10 tahun penjara.
Supaya tidak terjadi kelangkaan BBM yang dirasakan masyarakat saat ini sebelum harga BBM naik pada April nanti, Tihar meminta pada seluruh komponen masyarakat yang ada di wilayah hukum Kabupaten Bima untuk memberikan informasi atau melaporkan pada pihaknya jika melihat dan mengetahui adanya oknum- oknum yang diduga melakukan penimbunan BBM karena tindakan tersebut tidak dibenarkan oleh undang-undang. (SM.11)
×
Berita Terbaru Update