Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Polres Bima Ciduk Pengedar Ganja

16 Maret 2012 | Jumat, Maret 16, 2012 WIB Last Updated 2012-03-16T13:56:53Z

Bima, (SM).– Jajaran Satuan Unit Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang (Narkoba) Kepolisian Resor (Polres) Bima menciduk Basrin Husain (35) warga Kecamatan Sape Kabupaten Bima karena kedapatan membawa ganja kering siap pake di Cabang Palibelo, Kecamatan Palibelo, Sabtu pekan lalu.

Kapolres Bima melalui Kabag OPS, Kompol Tihar Siagian, S.Ik, yang dikonfirmasi di ruang kerjanya pada wartawan mengatakan, pada Sabtu kemarin pihaknya melalui Satuan Unit Narkoba menciduk  warga Sape Brh yang diduga sebagai pengedar sekaligus pemakai ganja di cabang Palibelo saat yang bersangkutan melintas dengan menggunakan sepada motornya.
Menurutnya, warga Sape tersebut sudah lama menjadi Target Operasi (TO) pihaknya karena yang bersangkutan sudah lama diketahui sebagai pengedar dan pemakai barang haram, tetapi baru pada Sabtu siang kemarin yang bersangkutan berhasil diciduk. “Saat diciduk yang bersangkutan sedikitpun tidak memberikan perlawanan terhadap anggota dan di tangan tersangka kami menyita sebanyak 74,5 gram ganja kering siap pakai”, jalasnya.
Guna proses penyidikan lebih lanjut, tersangka bersama Barang Bukti (BB) berupa 74, 5 gram ganja kering telah diamankan pihaknya dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 111 Undang- Undang (UU) No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Demi terwujudnya pemberantasan Narkoba serta segala bentuk perjudian di wilayah hukum Kabupaten Bima, Tihar meminta pada seluruh komponen masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten Bima agar bisa melaporkan pada pihaknya bila melihat dan mengetahui adanya oknum-oknum yang diduga sebagai pengedar maupun pemakai berbagai jenis barang haram, begitupula bila melihat pengedar atau pembeli Toto Gelap (Togel) untuk segera laporkan pada polisi terdekat. (SM.11)
×
Berita Terbaru Update