Bima, (SM).– Jajaran Satuan Unit Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang
(Narkoba) Kepolisian Resor (Polres) Bima menciduk Basrin Husain (35) warga
Kecamatan Sape Kabupaten Bima karena kedapatan membawa ganja kering siap pake
di Cabang Palibelo, Kecamatan Palibelo, Sabtu pekan lalu.
Kapolres Bima melalui Kabag OPS, Kompol Tihar Siagian, S.Ik, yang
dikonfirmasi di ruang kerjanya pada wartawan mengatakan, pada Sabtu kemarin
pihaknya melalui Satuan Unit Narkoba menciduk warga Sape Brh yang diduga
sebagai pengedar sekaligus pemakai ganja di cabang Palibelo saat yang
bersangkutan melintas dengan menggunakan sepada motornya.
Menurutnya, warga Sape tersebut sudah lama menjadi Target Operasi (TO)
pihaknya karena yang bersangkutan sudah lama diketahui sebagai pengedar dan
pemakai barang haram, tetapi baru pada Sabtu siang kemarin yang bersangkutan
berhasil diciduk. “Saat diciduk yang bersangkutan
sedikitpun tidak memberikan perlawanan terhadap anggota dan di tangan tersangka
kami menyita sebanyak 74,5 gram ganja kering siap pakai”, jalasnya.
Guna proses penyidikan lebih lanjut,
tersangka bersama Barang Bukti (BB) berupa 74, 5 gram ganja kering telah diamankan
pihaknya dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat
dengan pasal 111 Undang- Undang (UU) No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan
ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Demi terwujudnya pemberantasan
Narkoba serta segala bentuk perjudian di wilayah hukum Kabupaten Bima, Tihar
meminta pada seluruh komponen masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten Bima
agar bisa melaporkan pada pihaknya bila melihat dan mengetahui adanya
oknum-oknum yang diduga sebagai pengedar maupun pemakai berbagai jenis barang
haram, begitupula bila melihat pengedar atau pembeli Toto Gelap (Togel) untuk
segera laporkan pada polisi terdekat. (SM.11)