Kota Bima, (SM).- Guna memberikan pelayanan dan penyediaan informasi utama
sekali pada pengadaan barang dan jasa bagi rekanan dunia usaha, Pemkot Bima
melalui Bagian Administasi Pembangunan tengah merancang dan menyediakan biding
rooom Layanan Penyedia Sarana Elektronik (LPSE) alias layanan berbagai
informasi pengadaan barang dan jasa secara on-line.
Pada koran ini, Kamis kemarin di
ruang kerjanya, Kabag AP Setda Kota Bima, Syarief Rustaman MAP menjelaskan,
sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) 54 bahwa untuk pelaksanaan layanan
terhitung 1 Januari 2011, metode layanan mesti dengan cara on-line atau
secara langsung dan terbuka untuk umum. Rujukan yang sama sesuai Inpres 17
tahun 2012, untuk pengadaan barang dan jasa masing-masing daerah, jelasnya,
sudah patok 60-40 persen dengan asumsi 60 persen secara on line dan
sisanya lewat media masa dan elektronik.
Biding room on-line tersebut, tengah
disediakan yang terletak dilantai dua kantor Walikota Bima. Hanya saja,
perangkat link, server serta aplikasi pelayanan sedang didesain. Sumber daya
manusia atau pelaksana kegiatan di biding roompun katanya, sudah disiapkan.
“Tinggal aksi saja dan saatnya pelaksanaan seluruh program pengadaan barang dan
jasa tahun 2012 dipastikan sudah bisa dipergunakan”, ujar Syarief.
Untuk penyediaan jaringan dengan
jenis Astinet, pihaknya merogoh kocek hingga Rp 7,5 juta, lebih mahal
dari penyedia jaringan umumnya. Hal itu dimaksudkan untuk memberikan pelayanan
yang cepat dan tidak terkendala proses jalur jaringan sibuk alias lelet.
Terkait pemahaman pemangku media
on-line itu, baik pemerintah maupun rekanan dunia usaha, kata Syarief,
sebelumnya telah diberikan Bimbingan Tekhnis (Bintek) selama lima hari. Dengan
maksud, para pelaku media on line pengadaan barang dan jasa pada waktunya
memahami tata cara penggunaan dan lain sebagainya.
Dengan disediakannya media on-line
dalam proses dan regulasi pengadaan barang dan jasa, kedepan semua
mekanisme pengadaan barang dan jasa mulai dari pengumuman, penawaran, evaluasi
kulaifikasi, penentuan pemenang hingga bantahan serta tekhnis lainya, semuanya
dilakukan secara transparan melalui media dimaksud.
Dengan penyediaan biding rooom media
on line, para pelaku dunia usaha dibidang pengadaan barang dan jasa, dapat
mendatangi room dimaksud, untuk mendapatkan dan mengakses kebutuhan yang
diperlukan terkait informasi dan lain sebagainya pada pengadaan barang dan
jasa. (SM.08)