Dompu, (SM).- Tudingan Anggota DPRD Dompu Drs.AW Syafruddin seperti
pemberita media ini yang menyatakan pemerintah lamban dalam mengeluarkan SK
Pengangkatan terhadap BPD Desa Mangge Nae dibantah pihak Badan
Perekonomian Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Dompu.
Kabid Pemerintahan
Desa Drs. Mustakim Ali Kamis (15/3) mengatakan, pihaknya bukan tidak
ingin memproses pengusulan SK pengangkatan terhadap BPD tersebut. Akan
tetapi, sampai saat ini panitia pemilihan bersama aparat desa belum
menyampaikan laporan pelaksanaan pemilihan dan nama – nama anggota
BPD yang baru ke pemerintah kecamatan. “Kami tetap
memproses SK sepanjang telah mekanisme yang barlaku”, terangnya.
Menurut informasi yang diperoleh
Mustakim, BPD Mangge Na’e
masih mengalami permasalahan di tingkat desa. Sayangnya ia tak mengetahui lebih jelas apa masalahnya. “Jika masih ada masalah di tingkat desa,
maka segera selesaikan dan ajukan bahan ke kecamatan agar kami memproses SK-nya”, pinta Mustakim.
Dia
menambahkan, secara umum, masih banyak desa yang belum melaksanakan pemilihan
terhadap BPD yang telah berakhir masa jabatannya. Untuk, itu dirinya meminta kepada pemerintahan desa agar segera menyelesaikan
agenda itu, supaya lembaga BPD dapat melaksanakan perannya.
Di sisi lain
dia menjelaskan, dalam Perda nomor 6 tahun 2010 tentang BPD mengatur bahwa yang
menerbitkan SK pengurus dan anggota BPD adalah Bupati. Sedangkan Perda
sebelumnya yang sudah tidak berlaku lagi mengatur SK BPD dikeluarkan oleh
kepala desa.
Kemudian soal
umur pengurus dan anggota BPD minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun. Sedangkan
masa jabatan BPD selama 6 tahun atau sama dengan usia jabatan kepala desa. (SM.15)