Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

BPMPD Bantah Tak Memproses SK BPD Mangge Na’e

16 Maret 2012 | Jumat, Maret 16, 2012 WIB Last Updated 2012-03-16T15:22:23Z


Dompu, (SM).- Tudingan Anggota DPRD Dompu Drs.AW Syafruddin seperti pemberita media ini yang menyatakan pemerintah lamban dalam mengeluarkan SK Pengangkatan terhadap BPD Desa Mangge Nae  dibantah pihak Badan Perekonomian Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Dompu.

Kabid Pemerintahan Desa Drs. Mustakim Ali  Kamis (15/3) mengatakan, pihaknya bukan tidak ingin memproses  pengusulan SK pengangkatan terhadap BPD tersebut. Akan tetapi, sampai saat ini panitia pemilihan bersama aparat desa belum menyampaikan laporan pelaksanaan pemilihan dan  nama – nama  anggota BPD yang baru ke pemerintah kecamatan. Kami tetap memproses SK sepanjang telah mekanisme yang barlaku, terangnya.
Menurut informasi yang diperoleh Mustakim, BPD Mangge Na’e masih mengalami permasalahan di tingkat desa. Sayangnya ia tak mengetahui lebih jelas apa masalahnya. Jika masih ada masalah di tingkat desa, maka segera selesaikan dan ajukan bahan ke kecamatan agar kami memproses SK-nya, pinta Mustakim.
Dia menambahkan, secara umum, masih banyak desa yang belum melaksanakan pemilihan terhadap BPD yang telah berakhir masa jabatannya. Untuk, itu dirinya meminta kepada pemerintahan desa agar segera menyelesaikan agenda itu, supaya lembaga BPD dapat melaksanakan perannya.  
Di sisi lain dia menjelaskan, dalam Perda nomor 6 tahun 2010 tentang BPD mengatur bahwa yang menerbitkan SK pengurus dan anggota BPD adalah Bupati. Sedangkan Perda sebelumnya yang sudah tidak berlaku lagi mengatur SK BPD dikeluarkan oleh kepala desa.
Kemudian soal umur pengurus dan anggota BPD minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun. Sedangkan masa jabatan BPD selama 6 tahun atau sama dengan usia jabatan kepala desa. (SM.15)
×
Berita Terbaru Update