Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Sengketa Lahan SDN Inpres Sondosia, Tuntas

02 Februari 2012 | Kamis, Februari 02, 2012 WIB Last Updated 2012-02-02T14:53:54Z

Bima, (SM).- Sengketa lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Inpres Sondosia Kecamatan Bolo seluas 0,7 Ha yang sebelumnya diklaim Nurnaningsih alias Ko’o, kini sudah jelas putusan hukumnya.
Pada 25 Januari lalu, Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima melalui amar putusannya, mengabulkan gugatan penggugat sehingga dengan sendirinya lahan tersebut secara hukum menjadi milik sekolah sebagai penggugat.

Kuasa hukum penggugat M. Ali, SH di halaman sekolah setempat, Rabu (1/2) mengatakan, sebelumnya penggugat pernah mengajukan gugatan secara pidana terhadap tergugat dan akhirnya tergugat divonis 1 bulan 15 hari penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bima Oktober 2011 lalu. Selepas itu, tergugat masih saja mengklaim lahan tersebut sabagai milik mereka.
Karena pihak tergugat masih mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya, lanjut Ali, pihak sekolah mengajukan gugatan secara perdata dalam perkara  nomor: 48/PDT.G/2011/PNRBI yang dalam amar putusannya PN Bima mengabulkan gugatan penggugat sehingga lahan yang menjadi obyek sengketa tersebut kini resmi menjadi milik sekolah.
Kata Ali, sebelumnya lahan sekolah SDN Inpres Sondosia pernah digugat Kasek yang menjabat sebelumnya, tapi usaha sejumlah Kasek tidak mendapatkan hasil dan hanya menemui jalan buntu, akan tetapi saat digugat oleh Kasek yang menjabat saat ini baru mendapatkan putusan hukum tetap. (SM.11)
×
Berita Terbaru Update