Dompu, (SM).- Unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Dompu yang merasa namanya disebut sebagai penerima dana pelicin guna menaikan pos anggaran pada SKPD Setda pada APBD Perubahan tahun 2011 dari Rp1 M menjadi Rp2 M, dengan nilai yang bervariatif antara Rp5 juta sampai Rp15 juta per orang, telah membuktikan ancamanya dengan melaporkan Sri Guna, salah satu massa pengunjuk rasa ke aparat kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik, Selasa (21/2).
Ketua DPRD Dompu, Rafiuddin H.Anas, SE bersama sejumlah anggotanya datang bersamaan di ruangan bagian SPK kantor Polres Dompu sekitar pukul 09.30 Wita. Namun yang memberikan laporan hanya Ketua Komisi I, Sirajuddin SH.
Dalam surat laporan bernomor Lp.110/II/2012 tercantum jelas bahwa pihak yang dilaporkan tersebut bernama Sri Guna. Pasalnya, Sri Guna dianggap telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap sejumlah anggota dewan di muka umum pada saat menggelar unjuk rasa meminta Pemda Dompu agar mengembalikan uang mereka yang dipinjam oleh mantan bendahara Setda, Muhamad alias Memet pada Senin (20/2) bertempat di depan gedung DPRD Dompu.
Dalam dalam uraian surat laporan bahwa terlapor dkk menyatakan, sejumlah anggota dewan seperti Ketua DPRD Dompu Rafiuddin H. Anas menerima Rp10 juta, Iwan Kurniawan Wakil Ketua Dewan Rp10 juta, Sirajuddin Ketua Komisi I Rp5 juta, Kurniawan Ramadhan SE Rp15 juta dan Didi Wahyuddi SE Rp15 juta. Uang itu terindikasi sebagai sogokan untuk menaikan pos anggaran pada SKPD Setda Dompu dari Rp1M menjadi Rp2M di APBD Perubahan 2011.
Dalam kasus ini, pihak DPRD juga mengajukan dua orang saksi staf Sekretariat Sewan yang melihat dan mendengarkan lansung ucapan Sri Guna ketika menyebutkan nama penerima uang dimaksud. Mereka yakni Ab dan Ah.
Di tempat terpisah Sri Guna yang dihubungi mengatakan, pihaknya tidak gentar dengan laporan polisi yang dilayangkan sejumlah anggota dewan lantaran dirinya membongkar mereka (dewan) sebagai penerima uang dari Muhamad untuk menaikan anggaran Setda pada APBD Perubahan 2011. “Apa yang saya perbuat akan saya pertanggung jawabkan”, ungkapnya.
Kata dia, pernyataan yang dia sampaikan pada saat unjuk rasa berlangsung merupakan fakta dari data – data yang peroleh. “Itu bukan fitnah. Saya punya data tentang keterlibatan sejumlah anggota dewan yang menerima uang itu”, ujarnya.
Dirinya tengah menunggu surat panggilan dari pihak kepolisian, supaya dia segera memberikan keterangan sekaligus menyerahkan data indikasi penyuapan tersebut. “Sebagai warga yang taat hukum, saya tentu akan hormati panggilan itu. Tapi ingat, setelah saya berikan keterangan, akan saya beberkan semua data kepada media cetak dan elektronik biar publik tahu masalah yang sebenarnya”, urai Sri Guna.
Pemberitaan sebelumnya, sejumlah anggota dewan langsung naik pitam setelah mendengar pernyataan dari Sri Guna yang membeberkan nama wakil rakyat terhormat penerima uang yang dipinjam Muhamad, mantan bendahara Setda dari dirinya sekitar tanggal 23 September pukul 10 malam senilai Rp100 juta.
Sri Guna membeberkan bahwa uang pelicin itu diserahkan oleh Muhamad kepada seorang yang diduga sebagai perantara yakni Fd pimpinan salah satu media cetak lokal Dompu. Uang tersebut, kemudian dibagi – bagikan ke sejumlah anggota dewan sesuai nama dan nilai jatah yang diatur sebelumnya.
Sirajuddin SH, Ketua Komisi I DPRD Dompu merasa geram namanya disebut telah menerima amplop itu. Dia menilai pernyataan Sri Guna telah mencemarkan nama baik pribadi dan lembaga dewan. “Saya yang tidak tahu menahu soal ini kok malah dituduh terlibat. Saya rasa ini bentuk pembunuhan karakter dan kredibilitas saya”, terangnya.
Karenanya Sirajuddin mengancam akan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian, meskipun tanpa mendapat dukungan dari anggota dewan yang lain. Dia telah membuktikan janjinya dengan melaporkan hal ini ke Mapolres Dompu atas tuduhan pencemaran nama baik. (SM.15)