Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pengedar dan Pemakai Ganja, Ditangkap Polisi

26 November 2010 | Jumat, November 26, 2010 WIB Last Updated 2010-11-26T09:50:14Z
Bima, (SM).- Seorang pelaku pengedar dan tiga orang pemakai Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Narkoba) jenis ganja, Rabu malam, diciduk unit Buru Sergap (Buser) Polresta Bima, di dua Tempat Kejadian Perkara. Pelaku yang diduga sebagai pengedar dan pemakai barang haram tersebut, sekarang telah diamankan Satuan Narkoba.
Kasat Narkoba Polresta Bima, AKP Thomas Tharu, Kamis (24/11), pada wartawan di ruang kerjanya, membenarkan proses penangkapan sejumlah pelaku pengedar dan pemakai ganja tersebut. Dijelaskannya, untuk penangkapan di TKP pertama, yakni di sekitar bilangan Kelurahan Bedi Kecamatan Mpuda Kota Bima, anggotanya, berhasil menciduk Ags (21) warga Kelurahan Sadia tepatnya di sekitar lingkungan belakang Kodim Bima. Di tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB), daun ganja kering seberat 19,06 gram.    
Sementara di TKP dua, yakni di kompleks Dinas Koperindag Kabupaten Bima, Kelurahan Lewirato Kota Bima, polisi menciduk tiga pelaku yang diduga pemakai barang haram tersebut. Ketiga tersangka masing-masing, Ac, Md, dan Ys. Di tangan pemakai ganja tersebut, diamankan BB, satu poket ganja kering siap pakai.
Dua penangkapan di dua TKP berbeda itu, dilakukan sekitar pukul 18 wita untuk TKP pertama dan pada pukul 19 wita, untuk TKP kedua. Khusus untuk TKP kedua, kata Tharu, pihaknya, mengamankan tiga tersngka, tengah asyik menikmati (menghisap) barang memabukan itu, dikompleks Dinas Koperindag Kabupaten Bima. Uuntuk melengkapi dan mempermudah proses penyidikan pada tiga tersangka pemakai tersebut, pihaknya melakukan tes urin. Hasil pantaun pula, ketiga pemakai itu, tengah dibawah ke RSUD Bima, untuk memastikan, apakah pelaku termasuk Kanapis (pemakai). “karena memng tes urin, tidak bisa dijadikan alat bukti. Hanya sebagai petunjuk, indikasi pemakai atau tidak,”jelasnya. 
Jelas Tharu, untuk pelaku yang diduga pengedar di TKP pertama, akan dijerat dan dituduhkan sesuai pasal Undang-undang nomor 35 tahun 2009 pasal 114 (1), yakni barang siapa dengan sengaja memasarkan barang dan lain sebagainya untuk dijual atau menjadi perantara dalam jual beli, akan dikenakan sanski pidana penjara, sekurang-kurangnya 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.     
Ia menambahkan, untuk pelaku pemakai pada TKP dua, akan dijerat dengan undang-undang yang sama, pasal 111 jo pasal 127 dengan ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun penjara. Dipastikannya, pelaku akan ditindak sesuai hukum yang berlaku, dan sekarang, tengah dilakukan penyidikan dan pengambilan keterangan. (SM.08)            
×
Berita Terbaru Update