Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pengecer Togel dan Miras Diamankan

12 November 2010 | Jumat, November 12, 2010 WIB Last Updated 2010-11-12T02:33:11Z
Bima, (SM).- A Hmd, warga Kelurahan Rabadompu Timur, salah seorang pengecer judi Togel, Rabu lalu ditangkap jajaran Polresta Bima,di rumahnya. Dia diamankan, bersama beberapa Barang Bukti (BB), yakni uang sebanyak Rp 83 Ribu, 3 lembar rekapan, 12 lembar catatan nomor yang dipasang, serta dua bolpoin. Demikian dijelaskan Kaur Reskrim Polresta Bima, Ipda Nurdin, Kamis (11/11) disela pengamanan aksi demonstarasi di bilangan Kantor Pengadilan Negeri Raba Bima.
Penangkapan yang dilakukan jajarannya, pada Rabu lalu sekitar pukul 13.00 Wita, pada pelaku pengecer Togel itu, diakuinya, terjadi perlawanan dan usaha melarikan diri oleh pelaku. Namun berkat kesigapan aparat, yang sebelumnya telah mengintai dan menjadikan terget operasi, pelaku akhirnya dapat diringkus.
Dari pengakuan pelaku, pihaknya memperoleh informasi, bersangkutan merupakan warga RT 04 RW 02 Kelurahan setempat. Dan darinya pula, kata Nurdin, pelaku mengakui hanya sebagai pengecer biasa, bukan pengepul. Artinya, pelaku dalam keterangannya, tidak mau menjelaskan pada siapa saja tempat menyetor hasil jualannya.
Meski demikian, Nurdin, menegaskan, tetap berupaya mencari tahu, siapa saja jaringan dan bandar besar dari judi togel, yang selalu meresahkan masyarakat itu. “kami akan terus menginterogasinya. Meski selama ini, jarang sekali pelaku perjudian togel, yang mau mengakui keberadaan dan bentuk jaringan perjudian tersebut, “ujarnya.
Sementara ini, kata nurdin, pelaku telah diamankan dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bima. Yang selanjutnya akan diproses lebih lanjut, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan hukum.
Pada hari yang sama, pihaknya juga mengamankan ratusan botol Minuman keras (Miras) jenis Bir Bintang yang ditengarai milik H Syr, warga Kelurahan Panggi Kecamatan Mpuda Kota Bima, pada Kamis dini hari atau sekitar pukul 00.00 Wita, di kelurahan setempat.
Nurdin yang dikonfirmasi disela pengaman aksi Demonstrasi di halaman Kantor Pengadilan Negeri Raba Bima, menjelaskan, di rumah H Syr yang nota bene seoarang sopir bus, pihaknya, mengamankan 11 Dos dan 13 botol atau 138 botol miras jenis Bir Bintang.
Dari pengakuan Syr saat dilakukan penggeledahan miras tersebut, bahwa barang haram itu bukan miliknya yang akan dijual atau diedarkan. Namun merupakan barang titipan teman, yang saatnya akan diambil. Diakuinya pula, kata Nurdin, hanya menerima imbalan dari titipan itu, sebesar Rp 200 ribu.
Saat penggeladahan dan pengamanan barang tersebut, pelaku belum diamankan,pihaknya. Tetapi akan dilakukan penahanan. (SM.08)
×
Berita Terbaru Update