Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

DPO Curnak telah Ditangkap

15 November 2010 | Senin, November 15, 2010 WIB Last Updated 2010-11-15T03:24:24Z

Bima, (SM).- Spesialis pencurian ternak, Umr alias Bn asal Desa Rasabou Kecamatan Bolo yang sebelumya ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Bolo dan Donggo, berhasil diringkus aparat Polsek Bolo Sabtu (13/11) malam di Desa Rato.   
Kapolsek Bolo, melalui Kanit Reskrimnya, Ipda. Rusdin yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, tersangka yang telah ditetapkan sebagai DPO dalam kasus penganiayaan dan Pencurian Ternak (Curnak) ditangkap saat yang bersangkutan bermain dengan temannya di Desa Rato Kecamatan Bolo.   
Dikatakannya, DPO tersebut sudah lama diburu oleh pihaknya maupun aparat Polsek Donggo, namun tersangka selalu meloloskan diri. “Sebelum penangkapan, kami melakukan pengintaian. Dan sekarang pelaku sudah dilakukan penahanan untuk diproses lebih lanjut,“ akunya.   
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, warga Rasabou tersebut dikenakan pasal yang berlapis dalam kasus yang berbeda yaitu pasal 170 jo 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan serta pasal 363 KUHP tentang Curnak yang ditangani pihak Polsek Donggo dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,“ tandasnya (SM.11)
×
Berita Terbaru Update