Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Dinsos Bantu Program Fakir Miskin Rp 2M

27 November 2010 | Sabtu, November 27, 2010 WIB Last Updated 2010-11-27T06:11:53Z
Bima, (SM).- Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bima pada tahun 2010 ini menganggarkan Rp 2 Miliar untuk program Fakir Miskin (FM) di sejumlah kecamatan di wilayah Kabupaten Bima. Bantuan sosial fakir miskin tersebut, dihajatkan pada seribu Kepala Keluarga (KK). Demikian dijelaskan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima, Drs. A.Wahab Usman, Jum’at (26/11) pada Koran ini, di ruang kerjanya.
Kata dia, program Fakir Miskin di dinasnya, sedang berjalan bahkan sebagiannya sudah berjalan. Sebanyak 1000 KK yang dibantu itu, kata Wahab, tersebar dalam 100 Kelompok Usaha Bersama (KUBe) FM di 3 kecamatan, yakni Kecamatan Sape untuk 30 KUBe atau 300 KK, Soromandi 30 KUBe atau 300 KK dan Kecamatan Tambora sebanyak 450 KUBe atau 400 KK.
Mernurutnya, setiap Kelompok Usaha Bersama mendapatkan aliran dana yang langsung masuk di tiap kelompoknya, sebesar Rp 20 juta. Dan sejumlah dana yang ditertima tersebut, jelasnya, harus dibelanjakan sesuai kebutuhan dan kesepakatn dimasing-masing kelompok. Beberapa usaha yang menjadi kebutuhan di setiap kelompok, beragam. Diantaranya, usaha ternak (sapi dan kambing) serta sejumlah usaha bakulan.
Untuk 30 kelompok usaha bersama di wilayah Kecamatan Soromandi, di dominasi usaha ternak kambing, sementara di 40 kelompok usaha bersama fakir miskin di wilayah Kecamatan Tambora, keseluruhannya mengusahakan ternak sapi.
“Dalam setiap kelompok memiliki usaha bersama sebanyak 5 ekor sapi. Sehingga sapi yang sedang di ternak sejumlah kelompok di wilayah itu, sebanyak 900 ekor sapi”, terangntya.
Kalau pada 30 kelompok usaha bersama di wilayah Kecamatan Sape, usahanya bervariatif. Antara usaha ternak dan usaha bakulan.
Lanjut Wahab, dari Rp 20 juta dana setiap kelompoknya, yang boleh dicairkan dengan rekomendasi dinas sebelumnya, hanya Rp 18,5 juta saja. Sisanya sebesar Rp 1,5 juta, tetap berada di rekening masing-masing kelompok. Maksudnya, sebagai jaminan masing-masing kelompok, dalam rangka keseriusan usaha mereka. “Sisa dana itu dapat diambil atau dicairkan pada dua tahun usaha kelompok berjalan, “urainya.
Besarnya anggaran yang dikucurkan pemerintah itu, semoga dapat dipergunakan semaksimal mungkin, dalam berbagai usaha yang telah disepakati pada masing-masing kelompok, sesuai kebutuhan di wilayah masing-masing. Sehingga kedepannya, ada peningkatan usaha kecil dan kesejahteraan hidup pada setiap kepala keluarga yang tergabung dalam kelompok usaha dimaksud. (SM.08)
×
Berita Terbaru Update