Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

85 Persen Gugatan Cerai, Divonis

27 November 2010 | Sabtu, November 27, 2010 WIB Last Updated 2010-11-27T06:17:55Z
Bima, (SM).- Kasus perceraian yang masuk di meja Pengadilan Agama Bima, sejak Januari hingga 24 Nopember 2010, sejumlah 1003 kasus, sekitar 85 persen atau sekitar 877 kasus masuk telah diputuskan alias divonis. Sisanya sekitar 186 kasus atau 15 persennya, masih dalam tahap sidang.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Bima, Drs.Mukhtar SH, Jum’at (26/11) pada Koran ini di meja kerjanya mengatakan, jika dirunut perbulannya pada tahun 2010, gugatan cerai yang masuk, mencapai angka ribuan kasus. Antara lain pada Januari sebanyak 71 kasus, Pebruari 81 kasus, Maret 108 kasus, April 76 kasus, Mei 79 kasus perceraian, pada bulan Juni 105 kasus dan pada bulan Juli 95 kasus. Sementara pada Agustus sebanyak 74, September sejumlah 105 dan Oktober sebanyak 123 kasus, serta pada bulan Nopember sampai tanggal 24 sebanyak 86 kasus perceraian yang masuk dan ditangani.

Dijelaskannya, proses penyelesaian atau mekanisme putusan yang paling cepat dilakukan pihaknya, dan hanya membutuhkan beberapa kali sidang saja yakni putusan dalam kasus perceraian dari gugatan dalam bentuk ferstek atau gugatan yang tanpa dihadiri tergugat atau termohon. “Gugatan semacam itu, hanya dalam 2-3 kali sidang saja”, ujar Mukhtar.
Sementara lanjutnya, gugatan perceraian yang agak lama dan prosesnya membutuhkan puluhan kali persidangan, yakni gugatan yang dihadiri langsung kedua belah pihak yang berperkara, atau Contra Distoir. Artinya antara penggugat dan tergugat sama-sama hadir dalam persidangan.
Prosentasi penyelesaian kasus perceraian hingga 85 porsen itu, katanya, terbantukan oleh adanya proses dan bentuk persidangan keliling yang dihajatkan Pengadilan Agama Bima. Persidangan keliling, artinya, persidangan yang dilakukan di tiap-tiap kecamatan di wilayah Peradialan Agama Bima yang berguna untuk membantu pembiayan perkara dan mendekatkan acara peradilan pada gugatan perceraian yang ada di Pengadilan Agama Bima.
“Sidang keliling dimaksudkan untuk meringankan biaya transportasi kedua belah pihak yang berperkara dan para saksi yang terlibat dalam gugatan perceraian tersebu”, jelasnya.
Ia menguungkapkan beberapa penyebab perceraian yang mendominasi gugatan perceraian di Pengadilan Agama Bima, antara lain, kasus perceraian karena perselisihan atau konflik rumah tangga. Lalu penyebab lainnya, yakni karena faktor ekonomi yang mendera rumah tangga pemohon dan termohon. Kedua penyebab perkara itu, mendominasi kasus yang masuk di mejanya. Sementara kasus perceraian yang dikarenakan penggugat ditinggal pergi penggugat atau termohon, berkisar 25 persen dari jumlah kedua penyebab tersebut. (SM.08)
×
Berita Terbaru Update