Kota Bima, (SM).- Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja
di bagian Sekretariat Dewan (Setwan) Kabupaten Bima, AA (46), Sabtu (31/3)
ditangkap jajaran Polrest Bima Kota karena terbukti membawa rekapan judi toto
gelap (Togel).
Pria asal Rabangodu Utara tersebut diakui Kapolrest Bima Kota, AKBP.
Kumbul, KS, SIK, SH dari dulu dilaporkan menjadi agen atau bandar judi togel.
Namun, baru Sabtu lalu polisi berhasil meringkusnya saat sedang berjalan di
jalan pemuda Kelurahan Penaraga. “Laporan masyarakat memang sejak awal AA
menjadi bandar togel. Setelah kita kembangkan, Sabtu kemarin baru ditangkap”,
ujarnya di ruangan Reskrim, Ahad kemarin.
Kata Kumbul, saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti rekapan
togel dan uang sebanyak Rp160 ribu. Dan saat ini, pelaku sudah diamankan.
“Pelaku melanggar pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman lima tahun
penajara”, bebernya. (SM.07)