Sebanyak 58 batang kayu illegal Logging berhasil
diamankan jajaran Polrest Bima Kota,
Sabtu (31/3). Barang bukti dan pelaku
sudah diamankan oleh kepolisian. (Foto BIN SM).
|
Bima, (SM).- Sebanyak 58 kayu yang hendak dikirim melalui kapal laut,
kembali digagalkan jajaran Polrest Bima Kota, Sabtu (31/3) sekitar pukul 11.00
wita, di sekitar perairan Waworada Kecamatan Langgudu. Kini, pemilik beserta
barang bukti diamankan.
Menurut pengakuan Kapolrest Bima Kota AKBP. Kumbul, KS, SIK, SH saat
memberikan keterangan persnya, Ahad kemarin mengatakan, pemilik atas nama Rms
(27) asal Dusun Rore Kecamatan Langgudu diamankan saat menaikan kayu yang diambil
dari kawasan hutan kecamatan setempat dengan menggunakan kapal. “Pelaku dan
kayu sebanyak 2,020 kubik itu sudah kami bawa ke Reskrim untuk dijadikan barang
bukti. Sedangkan kapal yang ditumpanginya, masih di perairan setempat dan
diawasi petugas”, jelasnya.
Kata Kumbul, pihaknya belum mengetahui pasti kayu itu hendak dibawa dan
dijual ke mana, namun ia mengaku, penggagalan pengiriman kayu itu atas laporan
masyarakat setempat.
Atas tindakannya tersebut, Rms dikenakan pasal 78 UU nomor 41 tahun 1999
junto 19 tahun 1994 tentang kehutanan dan dikenakan ancaman hukuman selama lima
tahun penjara. (SM.07)