Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

58 Batang Kayu Illegal Logging, Diamankan

03 April 2012 | Selasa, April 03, 2012 WIB Last Updated 2012-04-03T08:10:05Z
Sebanyak 58 batang kayu illegal Logging berhasil diamankan jajaran Polrest Bima Kota, 
Sabtu (31/3). Barang bukti dan pelaku sudah diamankan oleh kepolisian. (Foto BIN SM).


Bima, (SM).- Sebanyak 58 kayu yang hendak dikirim melalui kapal laut, kembali digagalkan jajaran Polrest Bima Kota, Sabtu (31/3) sekitar pukul 11.00 wita, di sekitar perairan Waworada Kecamatan Langgudu. Kini, pemilik beserta barang bukti diamankan.

Menurut pengakuan Kapolrest Bima Kota AKBP. Kumbul, KS, SIK, SH saat memberikan keterangan persnya, Ahad kemarin mengatakan, pemilik atas nama Rms (27) asal Dusun Rore Kecamatan Langgudu diamankan saat menaikan kayu yang diambil dari kawasan hutan kecamatan setempat dengan menggunakan kapal. “Pelaku dan kayu sebanyak 2,020 kubik itu sudah kami bawa ke Reskrim untuk dijadikan barang bukti. Sedangkan kapal yang ditumpanginya, masih di perairan setempat dan diawasi petugas”, jelasnya.
Kata Kumbul, pihaknya belum mengetahui pasti kayu itu hendak dibawa dan dijual ke mana, namun ia mengaku, penggagalan pengiriman kayu itu atas laporan masyarakat setempat.
Atas tindakannya tersebut, Rms dikenakan pasal 78 UU nomor 41 tahun 1999 junto 19 tahun 1994 tentang kehutanan dan dikenakan ancaman hukuman selama lima tahun penjara. (SM.07)

×
Berita Terbaru Update