Dompu,
(Dompu).- Inspektur Inspektorat Kabupaten Dompu
Drs.Muhibuddin M.Si, Kamis (19/4) menegaskan, bagi pejabat yang tidak tegas
dalam menjalankan amanat Peraturan Bupati (Perbup) nomor 08 tahun 2011
tentang pendapatan tambahan PNS dapat dikenai sanksi disiplin PNS. “Pejabat
yang tidak tegakan aturan itu pada bawahannya maka dia sendiri yang dikenai
sanksi administrasi”, tandasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan
menanggapi pertanyaan wartawan menyusul adanya temuan tindakan pejabat Eselon
II pada salah satu dinas/instansi yang tidak memotong tunjangan kinerja
terhadap bawahannya berdasarkan prosentase ketidak hadiran yang tertuang dalam
rekap absensi.
Pahadal dalam Perbup nomo 8 tahun
2011 menyebutkan jika aparatur meninggalkan tugas tanpa alasan dalam satu hari
dipotong 4 persen. Akibat perbuatan oknum kepala dinas membuat daerah dirugikan
mencapai puluhan juta rupiah.
Muhibuddin menambahkan, setiap
laporan tentang penilangan terhadap tunjangan kinerja aparatur PNS tidak hadir
yang disampaikan ke Inspektorat, tetap ia tuangkan dalam Laporan Hasil
Pemeriksaan (LHP) reguler setiap tahun. Sementara uang hasil pemotongan itu
disetorkan pada kas negara.
‘’Jika keseringan tidak hadir
sampai berbulan – bulan, maka bukan saja potongan tunjangan kinerja. Tapi oknum
pegawai seperti itu bisa dikenai sanksi berat”, pungkasnya. (SM.15)