Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tak Tegakan Perbup 08, Pejabat Kena Sanksi Disiplin

20 April 2012 | Jumat, April 20, 2012 WIB Last Updated 2012-04-20T12:00:30Z

Dompu, (Dompu).- Inspektur Inspektorat Kabupaten Dompu Drs.Muhibuddin M.Si, Kamis (19/4) menegaskan, bagi pejabat yang tidak tegas dalam menjalankan  amanat Peraturan Bupati (Perbup) nomor 08 tahun 2011 tentang pendapatan tambahan PNS dapat dikenai sanksi disiplin PNS. “Pejabat yang tidak tegakan aturan itu pada bawahannya maka dia sendiri yang dikenai sanksi administrasi”, tandasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi pertanyaan wartawan menyusul adanya temuan tindakan pejabat Eselon II pada salah satu dinas/instansi yang tidak memotong tunjangan kinerja terhadap bawahannya berdasarkan prosentase ketidak hadiran yang tertuang dalam rekap absensi.
Pahadal dalam Perbup nomo 8 tahun 2011 menyebutkan jika aparatur meninggalkan tugas tanpa alasan dalam satu hari dipotong 4 persen. Akibat perbuatan oknum kepala dinas membuat daerah dirugikan mencapai puluhan juta rupiah.
Muhibuddin menambahkan, setiap laporan tentang penilangan terhadap tunjangan kinerja aparatur PNS tidak hadir yang disampaikan ke Inspektorat, tetap ia tuangkan dalam Laporan Hasil  Pemeriksaan (LHP) reguler setiap tahun. Sementara uang hasil pemotongan itu disetorkan pada kas negara.
‘’Jika keseringan tidak hadir sampai berbulan – bulan, maka bukan saja potongan tunjangan kinerja. Tapi oknum pegawai seperti itu bisa dikenai sanksi berat”, pungkasnya. (SM.15) 
×
Berita Terbaru Update